oleh

Baliho Parpol Tutupi Taman Malah Dicuekin Satpol PP

JAKARTA – Ramai terpasang di Fasilitas Umum (Fasum). Alat Peraga Kampanye (APK) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 ini semakin ramai dan marak terpasang di pagar pembatas Ruang Terbuka Hijau (RTH), Jembatan Penyeberangan Orang (JPO).

Walaupun secara kasat mata berdekatan dengan kantor pelayanan warga, pelanggaran ini dibiarkan Bawaslu dan Satpol PP, enggan bertindak alias tutup mata dan telinga.

Pantauan di lokasi, APK Parpol berupa baliho raksasa, spanduk dan lain-lain juga ditemukan di pohon maupun taman-taman hingga tertutup dengan APK Parpol.

Sementara itu, Pengamat Perkotaan, Yayat Supriyatna menyatakan, estetika kota tidak terbentuk kalau tidak ada penertiban pada setiap pelanggaran ruang. “Selama Satpol PP tidak bertindak atas nama aturan tidak akan ada estetika kota,” ujarnya.

Lanjut Yayat juga bertanya balik untuk perihal APK Parpol coba ditanyakan Satpol PP berani tegakan aturan menertibkan atribut kampanye.

Seperti lima tahun lalu, saling lempar tanggung jawab, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) DKI Jakarta Arifin saat dikonfirmasi Wartawan melalui telepon, Minggu (17/12/2023) malam.

Menurut dia, atribut kampanye bukan ranah penindakan Satpol PP. Karena pengawasan dan kewenanganya  melekat pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atau Panwaslu di wilayah masing-masing.

“Berkaitan hal ini sudah di atur dalam peraturan Undang-undang (UU) Pemilu dan peraturan Komisi Pemilhan Umum (KPU), demikian untuk diketahui,” tulis Arifin melalui pesan singkat dalam Whats App. (van/fs)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *