oleh

Kadishub Mutofid Optimis Program ‘Kuningan Caang’ Rampung pada 2023

POSKOTA.CO – Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Kuningan, Jawa Barat H Muhamad Mutofid SH, MT merasa optimis program ‘Kuningan Caang’ akan dapat dirampungkan pada tahun 2023 ini.

Keyakinan itu dikemukakan Kadishub Mutofid saat dikonfirmasi POSKOTA.CO di ruangan kerjanya terkait progres pelaksanaan pekerjaan program Kuningan Caang, pada Senin (14/8/2023), sejurus setelah dirinya mengikuti upacara peringatan Hari Pramuka.

Prediksi itu dirasa beralasan, sebab menurut Mutofid, perusahaan yang menjadi pelaksana pekerjaan dari program dimaksud, tentu tidak ingin mengalami kerugian. “Jika berpedoman terhadap perjanjian kerja, pihak pelaksana akan melakukan kewajiban serta tanggung jawabnya sampai tuntas dalam batas waktu yang telah disepakati, agar tidak terkena finalti, sekaligus untuk memperoleh hak-hak yang bersangkutan,” terangnya.

Jika hal tersebut tidak terpenuhi, sambung Mutofid, pihak ini bisa terancam mengalami kerugian. “Sebab itulah kami memiliki keyakinan, program Kuningan Caang dapat dirampungkan pada tahun ini (2023-red),” ucapnya.

Hal lain disebutkan Kadishub, mengenai pemasangan titik-titik lokasi tiang PJU, khususnya pada wilayah desa, itu sudah disesuaikan berdasarkan hasil pendataan dan inventarisasi lapangan. “Lokasi titik pasang tiang PJU telah ditentukan oleh pihak teknis dari program ini,” ujar Mutofid.

Namun demikian, pihaknya akan bertanggung jawab jika terdapat pemasangan tiang PJU dari program ini, yang dirasakan oleh pemerintah desa atau masyarakat setempat perlu ditata tempatkan pada lokasi yang gelap. “Misalnya jika di sekitar balai desa sudah terang, ingin dipindah ke sekitar area pekuburan atau tempat pemakaman umum (TPU), atau pada tempat lain yang memang penting untuk kebutuhan penerangan,” ungkap Mutofid.

Ditegaskan Mutofid, apabila ada hal serupa itu, pihak pemerintah desa ingin memindahkan tiang PJU pada tempat yang lebih prioritas untuk diterangi, maka pihaknya (Dishub) memastikan, desa tidak perlu mengeluarkan lagi biaya. “Biar petugas kami yang mengerjakan dan masyarakat atau pemerintah desa terima terang saja,” ujarnya.

Hal penting lain yang perlu diperhatikan, lanjut Mutofid, titik penerangan perlu juga ditempatkan pada wilayah area perbatasan. “Kami mengharuskan pada wilayah perbatasan desa perlu terpasang titik penerangan,” pungkasnya. (*/cep)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *