oleh

Ratusan Gram Narkotika Sabu, Ganja dan Kosmetik Ilegal Dimusnahkan Kejari Depok

POSKOTA.CO – Ratusan gram narkotika jenis sabu, ganja dan kosmetik ilegal yang telah inkrah menjafi barang bukti rampasan Putusan Pidana di Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok dimusnahkan.

“Barang bukti yang dimusnahkan antara lain narkotika jenis sabu sebanyak 283 gram dari 18 perkara, ganja sebanyak 1,8 kilogram dari sembilan perkara, obat-obatan terlarang yaitu ekstasi 12 butir dari satu perkara dan kosmetik ilegal dari enam perkara,” kata Kepala Kejari Depok, Mia Banulita didampingi Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono berserta jajaran Forkopimda Depok di Gedung Barang Bukti Kejari Depok, Rabu (9/8).

Tidak hanya barang bukti perkara narkoba dan kosmetikmilegal namun sejumlah barang bukti senjata tajam dari kasus perkara perkelahian remaja, tawuran dan lainnya juga dimusnahkan.

Menurut dia, perkara yang paling banyak didapati di Kota Depok yaitu tindak pidana narkotika dan ini menjadi permasalahan di kota besar termasuk Kota Depok. “Barang bukti tersebut berasal dari 42 perkara yang sebelumnya sudah menjadi amar putusan di tahun 2023 tentunya kegiatan pemusnahannini yang kedua dalam tahun 2023,” katanya.

Selain kasus narkoba, tambah dia, kasus yang besar lainnya adalah tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayah Kota Depok. Terkait dengan pemusnahan dan penyitaan kosmetik itu berasal dari kosmetik yang diedarkan secara ilegal di Kota Depok.

“Kosmetik tersebut dilarang karena tidak memiliki izin edar dan diduga mengandung mercury. Kalau kosmetik ilegal itu bisa diproduksi di Depok, bisa diproduksi di luar Depok, tapi yang jelas itu dipasarkan di wilayah Depok dan dilakukan secara illegal,” tuturnya. (an5on)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *