POSKOTA.CO–Hasil temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait ratusan rekening yang diduga milik pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang kini sedang didalami penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittpideksus) Bareskrim Polri. Ada dugaan Panji Gumilang melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Temuan ini dilaporkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD. “Masih kami didalami,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, Rabu (12/7/2023).
Sebelumnya Menkopolhukam Mahfud MD telah menyerahkan hasil laporan PPATK terkait dugaan pencucian uang yang diduga dilakukan Panji Gumilang ke Bareskrim Polri. Dalam temuan itu disebutkan setidaknya ada ratusan rekening yang diduga terkait dengan TPPU yang dilakukan Panji Gumilang.
“Kami sudah menyampaikan laporan baru kepada Polri yaitu tentang tindak pidana pencucian uang. Kami telah bekukan 145 rekening dari 367 rekening yang diduga menurut PPATK mempunyai kaitan dengan pondok pesantren atau kegiatan Al Zaytun, kegiatan Panji Gumilang,” kata Mahfud kepada wartawan, Selasa (11/7/2023).
Menurutnya, tindak pidana dalam konteks pencucian uang meliputi penggelapan, penipuan, pelanggaran aturan yayasan hingga tindak pidana pencucian uang dengan penggunaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Dikatakan Mahfud, di situ diduga terjadi beberapa tindak pidana yang mungkin terkait kasus tersebut. “Semua diletakkan dalam konteks pencucian uang dengan penggelapan, dengan penipuan karena melanggar UU yayasan, pencucian uang karena penggunaan dana bos dan sebagainya,” ujar Mahfud.(Omi)







Komentar