POSKOTA.CO–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali jadi perbincangan publik. Seorang oknum pegawai KPK diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan menyelewengkan dana perjalanan dinas sebesar Rp550 juta.
Namun pihak KPK masih merahasiakan identitas oknum yang kini sudah dibebas tugaskan. “Oknum dimaksud sudah dibebastugaskan untuk memudahkan proses pemeriksaan ” kata Sekjen KPK Cahya H. Harefa kepada wartawan, Selasa (27/6/2023).
Oknum tersebut diketahui sebagi pegawai di bidang Administrasi KPK diduga melakukan penyelewengan biaya perjalanan dinas. “Dugaan tindak pidana korupsi di lingkup bidang kerja administrasi yang dilakukan salah satu oknum KPK. Dugaan tipikor diungkap oleh atasan dan tim kerja oknum itu,” ujar Cahya H Harefa.
Dijelaskan, bentuk dugaan korupsi yang dilakukan oknum pegawai KPK itu berupa pemotongan uang perjalanan dinas. Kasus ini diketahui usai pimpinan pelaku melapor ke Inspektorat KPK.
Hasil pemeriksaan awal dugaan korupsi itu terjadi di periode 2021-2022. Adapun pemotongan uang dinas itu, oknum tersebut meraup uang ratusan juta rupiah.(Omi)







Komentar