oleh

Satgas TPPO Gagalkan Pengiriman 123 PMI Ilegal ke Malaysia

POSKOTA.CO-Sebanyak 123 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang rencananya mau dikirim ke Malaysia secara ilegal digagalkan Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (Satgas TPPO) Polri. Para pekerja ini diselundupkan melalui Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara).

Kepala Satgas TPPO Irjen Asep Edi Suheri dalam keterangan yang diterima poskota.co, Jumat (9/6/2023) mengatakan, pihak juga mengamankan 8 orang pelaku.  “123 Korban ini terdiri dari 74 laki-laki, 29 orang perempuan dan 20 anak-anak,” kata Irjen Asep.

Para korbannTPPO berasal dari berbagai provinsi, Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Timur dan Jawa Timur. Pengungkapan kasus ini hasil kerjasama Satgas TPPO Polri bersama Polda Kaltara dan Polres Nunukan.

Para pelaku TPPO berasal dari sembilan kelompok jaringan perdagangan manusia. Dalam aksinya, para tersangka menggunakan dua modus, yakni mengirimkan pekerja migran melalui jalur resmi dan jalur tidak resmi atau jalur tikus.

Selain mengamankan 8 pelaku, Satgas TPPO juga menyita barang bukti berupa, 32 unit ponsel, tiga kartu keluarga, 54 KT dan 45 paspor.

Para tersangka dikenakan Pasal 4 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO subsider Pasal 81 juncto Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp600 juta.

Para korban nantinya akan dipulangkan ke wilayah asal masing-masing. Pihak Satgas TPPO sudah berkoordinasi dengan Badan Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) untuk proses pemulangan 123 PMI tersebut.

Sebagai Ketua Satgas TPPO, Irjen Asep mengimbau seluruh masyarakat Indonesia agar tidak mudah tergiur dengan tawaran bekerja di luar negeri dengan iming-iming gaji besar dan proses rekrutmen yang mudah.

Pihaknya mengingatkan agar iming-iming tersebut harus diwaspadai agar tidak menjadi korban TPPO. Sebab, bekerja di luar negeri secara ilegal, membuat PMI tidak mendapatkan hak-hak perlindungan sosial, kesejahteraan dan hukum.(Omi/fs)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *