oleh

Larangan Keras Menyambung Rambut, Mengikir Gigi, dan Tato

Oleh :Karsidi Diningrat

DALAM _Kamus_ _Besar_ _Bahasa_ _Indonesia_ , disebutkan bahwa tato adalah gambar atau lukisan pada kulit tubuh; mentato adalah melukis pada kulit tubuh dengan cara menusuki kulit dengan jarum halus kemudian memasukkan zat warna ke dalam bekas tusukkan itu.” Tato atau kadangkala disebut rajah adalah suatu tanda yang dibuat dengan memasukkan pigmen ke dalam kulit. Dalam istilah teknis, tato adalah implantasi pigmen mikro. Tato dapat di buat terhadap kulit manusia atau hewan. Tato pada manusia adalah suatu bentuk kodifikasi tubuh, sementara tato pada hewan umumnya digunakan sebagai identifikasi.

Pada suku-suku Mesir Kuno, Inca, Maori dan Polynesian sudah berkembang lebih dari 12.000 tahun SM, seni tato itu. Kata tato berasal dari tahitian kata tatau, yang berarti ‘untuk membuat tanda’. Tattauing atau tattooing adalah kata yang diperkenalkan di Eropa oleh Captain James Cook setelah tahun 1769 ekspedisi ke Pasifik Selatan.

Tato adalah salah satu seni menggambar pada tubuh yang dilakukan dengan menggunakan tinta dan jarum khusus. Sebagian orang tampak sangat percaya diri dengan tato di bagian tubuhnya karena menganggapnya sebagai lambang kebebasan ekspresi. Orang-orang biasanya membuat tato di bagian tubuh dengan berbagai alasan, selain sebagai bentuk kebebasan ekspresi, ada juga yang membuat tato hanya sekedar iseng atau ingin coba-coba.

Hukum Menggambar Tato dalam Islam

Dalam pandangan Al-Syaikh Muhammad Az-Zuhaili bahwa kata al-wasymu adalah sebuah praktik pembuatan gambar dengan cara menusuk kulit dengan jarum halus kemudian memasukkan zat warna ke dalam bekas tusukan itu hingga warna itu menjadi kehijauan atau kebiruan. “Haram … menato, yaitu menusuk kulit dengan jarum sehingga keluar darah lalu diisi dengan zat warna atau zat warna biru dari pohon nila agar menjadi hijau atau biru karena bercampur darah yang keluar karena tusukan jarum.” Lebih lanjut beliau mengatakan bahwa baik dianggap menghalangi air wudhu atau tidak tetap haram. Keharamannya juga berlaku baik bagi laki-laki dan perempuan.”

Hal ini berdasarkan hadits Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam. “Dari Abu Hurairah, bahwa seorang perempuan datang kepada Nabi Saw., lalu katanya: “Wahai Rasulullah, sesungguhnya anak perempuanku akan menjadi penganten, sedang rambutnya telah rusak karena penyakit campak, maka bolehkah aku menyambungnya?” Nabi Saw. menjawab: “Allah melaknati orang yang menyambung rambut, orang yang minta disambung rambutnya, orang yang membuat tato dan orang yang minta ditato.” (HR. Bukhari).

Dalam riwayat lain Rasulullah bersabda, “Dari Abdullah bin Mas’ud r.a., dia berkata: “Allah melaknati orang yang membuat tato, orang yang minta ditato, orang yang menyukur alis, orang yang minta dicukur alisnya, dan orang yang mengasah gigi untuk keindahan lagi mengubah ciptaan Allah.” (HR. Muslim).

Dan juga dalam hadits yang lain Rasulullah bersabda, “Dari ‘Abdullah bin Mas’ud, dia berkata: Aku mendengar Rasulullah Saw, melarang orang yang mencukur alis, orang yang mengasah gigi, orang yang menyambung rambut, dan orang yang membuat tato kecuali karena penyakit.” (HR. Bukhari).

Syaikh Ibnu Utsaimin berkata, ‘bahwa _al-waashilah_ ialah wanita yang memiliki rambut pendek lalu ia menyambungnya dengan rambut atau dengan sesuatu yang mirip dengan rambut. Sedangkan _al-mustaushilah_ adalah wanita yang meminta untuk disambungkan rambutnya.” _Al-waasyimah_ ialah wanita yang membuat tato di kulit dengan cara menusukkan jarum dan sejenisnya, kemudian pada yang ditusuk jarum itu diolesi celak atau bahan lain sehingga mengubah warna kulit menjadi warna lain. Sedangkan _al-mustausyimah_ ialah wanita yang meminta untuk ditato.”

_An-naamishah_ adalah wanita yang mencukur rambut di kepala, baik itu alis mata maupun yang lainnya, baik dari dirinya waupun dari wajah orang lain. Sedangkan _al-mutanammishah_ ialah wanita yang meminta untuk dicukur rambut wajahnya. _Al-mutafalliyah_ yaitu wanita yang meminta orang lain mengikir giginya agar rata.” Semua perbuatan itu dilarang karena mengubah ciptaan Allah Subhanahu wa ta’ala.

Pikirkan Dulu Akibatnya

Sebagai umat Islam, sudah seharusnya mengetahui suatu hukum suatu perbuatan yang akan dilakukan. Hukum tersebut telah diatur dalam Al-Qur’an dan hadits sebagai pedoman umat Muslim untuk melihat boleh atau tidaknya suatu perbuatan itu dikerjakan. Dalam hal ini Rasulullah Saw. bersabda, “Apabila engkau hendak mengerjakan suatu perkara, maka pikirlah dahulu akibatnya, apabila akibatnya baik kerjakanlah, apabila akibatnya buruk tinggalkanlah.” (HR. Ibnu Mubarak).

Seorang Muslim harus mengetahui hukum. Jika tidak, maka ia mudah tergelincir ke dalam perkara yang dimurkai Allah Swt., suka tidak suka. Sebab, seorang yang bodoh, senantiasa mudah terperosok dalam kemurkaan Allah swt., dan terbenam dalam kecelakaan, disebabkan kebodohannya. Betapa tidak!  Mungkin, perkara yang wajib dikiranya haram dan dikatakan tidak wajib. Sebaliknya, yang haram dianggap wajib sebagai suatu ketaatan, sehingga dikatakan tidak haram.

Dari uraian di atas, maka hukum tato dalam Islam adalah haram. Bahkan, Allah Swt melaknat orang yang membuat tato maupun yang meminta tubuhnya ditato. Jika ingin membuat gambar di tubuh sebagai bentuk pengungkapan ekspresi, maka bisa dengan menggunakan pacar yang berasal dari daun inai seperti yang biasa dipakai oleh para penganten.

Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam telah bersabda, “Pada umatku yang terakhir akan ada sejumlah lelaki yang mengendarai tunggangan yang memiliki pelana. Mereka menyerupai kaum lelaki. Mereka singgah disetiap pintu masjid. Perempuan-perempuan mereka berpakaian telanjang. Kepalanya seperti punuk unta yang kurus. Kutuklah mereka sebab mereka adalah wanita-wanita terkutuk. Seandainya ada di belakang kamu nanti satu umat dari sekian umat, niscaya kaum perempuanmu akan melayani kaum perempuan mereka, sebagaimana yang dilakukan oleh kaum perempuan umat-umat yang sebelum kamu.” (HR. Ahmad).

Dalam hadits yang lain disebutkan, “Dua golongan dari penghuni neraka yang belum pernah aku lihat, yaitu kaum yang membawa cambuk seperti ekor sapi untuk memukul manusia, dan wanita-wanita yang berpakaian tetapi telanjang, yang memalingkan (orang lain kepada kemaksiatan) dan berlenggak-lenggok, kepalanya (rambutnya) seperti punuk unta yang miring, mereka tidak akan masuk surga dan tidak akan mendapat aromanya, padahal aroma surga itu dapat tercium dari perjalanan sekian dan sekian.” (HR. Muslim).

Tugas Menutup Aurat

Disebutkan “berpakaian” karena mereka memang memakai pakaian. Namun, mereka masih “telanjang” sebab pakaian mereka itu belum melaksanakan tugas menutup aurat karena terlalu halus dan tipis sehingga membayangkan apa yang ada di baliknya, seperti pakaian yang banyak dipakai oleh kaum wanita zaman sekarang. “Punuk unta” adalah tulang terdapat di atas punggung unta. Kepala mereka diserupakan dengan punuk unta karena rambut mereka dibentuk menonjol di bagian tengah kepala. Bukan itu saja, banyak dari kaum wanita belum merasa cukup dengan rambut alami yang dikaruniakan Allah kepadanya. Mereka malah membeli rambut palsu (wig) guna disambungkan dengan rambut mereka yang asli, agar kelihatan lebih menarik, indah, cantik, dan supaya pemiliknya kelihatan lebih menarik dan menawan.

Dalam hal ini Rasululah Saw. bersabda, “Wanita manapun yang menambahkan pada kepalanya sehelai rambut yang bukan berasal dari kepalanya, maka hal itu merupakan dosa yang ditambahkan kepada dirinya.” (HR. Nasa’i). Dapat disimpulkan dari hadits ini bahwa memakai rambut palsu hukumnya haram. Yang dimaksud dengan rambut palsu ialah, rambut yang bukan berasal dari diri pemakainya melainkan dari rambut orang lain, hal ini lazim disebut wig dan cemara.

Sayyid Sabiq dalam _Fiqus_ _Sunnah_ , jilid 3, mengutip dari Nailul Authaar, mengatakan bahwa “menyambung rambut itu diharamkan karena laknat itu tidak dikenakan pada apa yang tidak diharamkan. Berkata An-Nawawi: Dia berkata: Sahabat-sahabat kami telah menjelaskan, kata mereka: Bila perempuan menyambung rambutnya dengan rambut manusia, maka hal itu jelas haramnya, dan tidak diperselisihkan lagi; baik rambut manusia yang disambung itu rambut orang lelaki, rambut orang perempuan, rambut muhrim, rambut suami atau rambut yang lainnya. Tanpa perselisihan lagi karena keumuman dalil-dalil itu.”

“Adapun rambut yang suci yang bukan dari manusia, maka bila perempuan itu tidak mempunyai suami atau tuan maka haram hukumnya. Bila perempuan itu bersuami atau bertuan, maka ada tiga macam pendapat. Pertama, tidak diperbolehkan karena zhahirnya hadits-hadits di atas. Kedua, diperbolehkan. Ketiga, dan ini pendapat yang paling shahih bagi mereka, bila perempuan itu menyambungkan atas seizin suami atau tuannya, maka hal itu diperbolehkan. Bila tidak diizinkan, maka haram hukumnya.”

“Adapun menyambung rambut dengan sesuatu yang bukan rambut manusia seperti sutera, wool, katun, atau yang serupa dengannya, maka diperbolehkan oleh Sa’id bin Jubair, Ahmad dan Al-Laits.” Sementara pendapat Al-Qadhi ‘Iyadh, berkata, “Adapun mengikatkan benang-benang sutera yang berwarna dan lainnya yang tidak menyerupai rambut, maka tidak dilarang sebab ia bukan menyambung rambut dan tidak termasuk ke dalam pengertian menyambung rambut; akan tetapi untuk kecantikan dan hiasan.”

Menghilangkan Tato

Lebih lanjut Al-Syaikh Wahbah Az-Zuhaili mengatakan, bahwa tempat yang ditato termasuk najis. Oleh karena itu, wajib dihilangkan bagi muslim. Namun, ada dua hukum yang berlaku bila menghilangkan tato tersebut membutuhkan operasi atau pembedahan kulit.”

“Menghilangkan tato tidak diwajibkan bila ada kekhawatiran membahayakan organ tubuh yang bersangkutan, seperti wajah dan telapak tangan. Pelaku hanya diwajibkan untuk bertobat. Hukum yang kedua yakni tetap ada kewajiban menghilangkan tato bila tidak ada kekhawatiran akan timbul bahaya dari pembedahannya.”

Dalam _Buku_ _Induk_ _Fikih_ _Islam_ _Nusantara_ disebutkan, “Bila seseorang bertato sejak sebelum baligh maka tidak ada kewajiban baginya untuk menghilangkan tato tersebut. Namun bila tato tersebut dibuatnya setelah baligh lantaran suatu hajat, seperti sebagai tanda pengenal dalam suatu pekerjaan atau membahayakan bila tatonya dihilangkan maka tidak ada kewajiban menghilangkan tatonya tersebut. Namun, berlaku sebaliknya bila tato dibuat setelah baligh tanpa ada hajat tertentu maka hal itu wajib dihilangkan.”

Haramnya bagi Wanita yang Berkabung Berhias Diri

Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam telah bersabda, “Tidak halal bagi wanita yang beriman kepada Allah dan hari kemudian untuk ber-ihdad (berkabung) lebih dari tiga (hari) kecuali atas (kematian suaminya); maka (kalau berkabung) ia tidak boleh memakai celak, tidak boleh memakai pakaian yang bercelup kecuali pakaian ‘ashb, dan tidak boleh memakai wawangian.” (HR. Bukhari dan Muslim). Dalam riwayat lain disebutkan, “Ummu Salamah berkata, “Seorang wanita datang kepada Rasulullah saw. seraya berkata, ‘Wahai Rasulullah, anak perempuanku kematian suami, sedang ia sakit mata, apakah boleh aku mencelakinya?’ Rasulullah saw. menjawab, ‘Tidak’ sebanyak dua atau tiga kali. Di dalam semua itu beliau mengatakan tidak.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata, ‘… di antara ulama ada yang menakwilkan dengan hadits tersebut larangan dari bercelak khusus, yaitu yang menghendaki berhias diri dengannya, sebab kalau semata-mata berobat maka hal itu bisa diperoleh dengan sesuatu yang tidak mengandung bahan untuk perhiasan.’

Ibnu Qudamah berkata, dalam “Bab Al-Ihdad, yaitu menjauhi perhiasan dan apa yang menyebabkan persentuhan, dan ini merupakan kewajiban pada masa ‘iddah wafat … dan haram bagi wanita yang sedang ber-ihdad (berkabung) bercelak dengan itsmid (sejenis celak yang berwarna perak) berdasarkan khabar (riwayat) tersebut dan lagi karena yang demikian itu akan mempercantik wajah … Dan diharamkan pula baginya memakai perhiasan berdasarkan khabar itu, dan lagi karena hal ini akan menambah kecantikannya yang dapat mendorong orang untuk menyentuhnya.”

Sedangkan Ibnu Rusyd berkata, “Wanita yang sedang ber-ihdad, menurut fuqaha, terlarang secara total dari perhiasan yang dapat mengundang laki-laki kepada wanita, seperti barang perhiasan dan celak, kecuali apa yang tidak mengandung perhiasan, dan terlarang pula mengenakan pakaian yang dicelup kecuali dengan warna hitam … Secara umum, pendapat fuqaha mengenai sesuatu yang harus dijauhi wanita yang sedang ber-ihdad itu saling berdekatan, yaitu apa yang pada umumnya menggerakkan kemauan laki-laki terhadap wanita.”

Sedangkan Ibnu Qayyim berkata, “Maka haramlah atasnya … yakni wanita yang ber-ihdad … mewarnai telapak tangan, berhias diri dengan warna, menghiasi tangan seperti memberi inai atau cuteks pada kukunya, dan memberi warna merah dan putih pada kulitnya, karena Nabi Saw. menashkan larangan menggunakan pewarna telapak tangan untuk mengingatkan bahwa ini semua lebih banyak sifat berhiasnya, lebih besar fitnahnya, dan lebih keras penentangnya terhadap maksud ihdad.”

Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam telah bersabda, “Barang siapa mencat kukunya, rambutnya dengan warna hitam, niscaya pada hari kiamat Allah akan menghitamkan mukanya.” (HR. Thabrani). Makna lahiriyah hadits ini melarang memakai cat berwarna hitam, baik untuk warna kuku atau warna rambut. _Wallahu_ a’lam _bish-shawwab. (*/fs)

*Dosen Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Bandung.

*Wakil Ketua Majlis Pendidikan PB Al-Washliyah.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *