POSKOTA.CO – Perkembangan informasi seputar masalah serius yang sedang dihadapi UPK ‘Amanah’ Luragung Kabupaten Kuningan Jawa Barat menuai tanggapan dari sejumlah pihak. Salah satunya, praktisi hukum di Kabupaten berjuluk ‘Kota Kuda’, Hamid,SH.MH.,menyuarakan legal opinion (pendapat hukum) mengenai persoalan tersebut saat dihubungi Poskota.co melalui telepon selulernya, Rabu (10/05/2023).
Menurutnya, dari informasi yang sudah beredar di publik, permasalahan yang mengemuka dalam tubuh institusi UPK ‘Amanah’ Luragung diduga awalnya berhembus dari kemacetan pembayaran sejumlah kelompok dalam program dana perguliran tahun buku 2022 lalu.
“Kemacetan perjanjian kredit sejatinya merupakan salah satu peristiwa hukum perdata,”terangnya.
Namun, diluar konteks perdata, jika kemudian ditemukan dalam proses dana perguliran kelompok dimaksud terjadi perbuatan melawan hukum, misalnya pemalsuan atau penggunaan KTP anggota kelompok dengan tidak sebenarnya, atau terjadi rekayasa dokumen lain, maka diduga kuat ada proses fiktif didalamnya. “Jika seperti itu maka persoalan yang sedang dihadapi UPK ‘Amanah’ Luragung berpotensi menjadi sebuah perkara pidana,”ucapnya.
Mantan Komisioner Divisi Hukum KPU Kabupaten Kuningan ini menyebut, sehubungan keuangan UPK bersumber dari keuangan negara, maka pidana dimaksud mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi.
Secara singkat, pengacara kondang di Kabupaten Kuningan ini menjelaskan, jika ada perbuatan seseorang yang menguntungkan diri sendiri, korporasi (lembaga) atau pihak lain, membuat adanya kerugian keuangan negara, maka dapat dijerat dengan pasal 2 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2021 tentang tindak pidana korupsi.
Lebih jauh dirinya menyampaikan, perbuatan korupsi biasanya merupakan tindakan yang dilakukan secara terorganisir. Sehingga lanjutnya, pada sejumlah perkara korupsi yang muncul, pelaku itu tidak berbuat seorang diri. “Proses hukum sering membedah, pada sejumlah perkara korupsi ditemukan fakta, ada oknum lain yang turut serta membantu atau memfasilitasi kejahatan pelaku dapat berjalan,”ujarnya.
Sehubungan itu, sebagai bagian dari masyarakat Kuningan, sekaligus penggiat penegakan dan keadilan hukum, dirinya memberi dukungan jika aparat penegak hukum menggunakan kewenangan yang dimilikinya untuk menindaklanjuti persoalan pada lembaga UPK ‘Amanah’ Luragung guna memperoleh sebuah kepastian hukum.
“Sehubungan terinformasi nilai keuangan yang menjadi masalah terbilang cukup fantastis dan bernilai ratusan juta rupiah, tentu menjadi atensi pihak penegak hukum, dalam hal ini pihak Kejaksaan Kuningan,”tegasnya.
Sebelumnya, secara terpisah pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kuningan, melalui Kepala Bidang (Kabid) Usaha Ekonomi Masyarakat (UEM), Rita Yunia Pratidina, S.IP.,M.Pd., kepada Poskota menyampaikan, pihaknya sudah melakukan langkah dengan mengundang unsur terkait (UPK Luragung.red), untuk dimintai penjelasan mengenai masalah dimaksud.
“Kami tidak mau gegabah, sehingga langsung turun bertemu dengan unsur terkait untuk mendapatkan penjelasan,”ucap Kabid dikenal familiar ini. (Cep)







Komentar