oleh

Divonis Bebas atas Tuduhan Gelapkan Mobil Mewah, Yanti: Terima Kasih, Ya,Tuhan

POSKOTA.CO – Hujan tangis keluarga menyambut dibebaskannya wanita terdakwa kasus penggelapan mobil mewah, mewarnai suasana usai persidangan pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (30/3/2023).

Begitu juga terdakwa berusia 31 itu menangis terharu sambil mengucapkan Puji Syukur kepada Tuhannya. “Terima Kasih, Ya, Tuhan. Engkau yang tahu kalau diriku yang tak bersalah,” ucapnya sambil sesunggukkan dihadapan kuasa hukumnya, Fahmi Bacmid, SH, M.Hum yang didampingi Galih Rakasiwi, SH, MH, serta beberapa keluarga yang selalu setia mengikuti proses persidangan selama ini.

Dalam putusannya Majelis Hakim yang diketuai Togi Pardede, SH,MH, menyatakan kalau terdakwa tidak terbukti sebagaimana yang dituduhkan jaksa dan dituntut setahun penjara.

Menurut msjrlis hakim perkara tersebut merupakan perkara perdata karena objek mobil Mini Cooper yang dituduh digelapkan, ternyata ada peran terdakwa bersama Yunita (adik Yanti) dan Yudianto (kakak Yanti) dengan bukti-bukti transfer ikut membayar atau mencicil.

“Mengadili, berdasarkan fakta dan bukti yang ada, terdakwa Yanti tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang dituduhkan. Maka untuk itu terdakwa dibebaskan demi hukum dan segera dikeluarkan dari tahanan,” ucap ketua.

Pecah Tangis

Mendengar putusan ini, terdakwa Yanti yang berdiri di hadapan majelis hakim, yang beranggotakan Gede Sunarja, SH, MH, dan Aloysius Prihartono, SH. menyatakan rasa terima kasihnya, “Terima Kasih, Majelis Hakim yang Mulia,” ucapnya masih menangis.

Kepada wartawan usai sidang Yanti juga mengucapkan hal yang sama. “Terima kasih Pak Hakim atas keputusannya yang adil dan semua pihak yang mensuport saya. Termasuk kalangan media yang memberikan perhatian lewat pemberitaannya selama ini. Puji syukur, saya bebas dan ingin segera pulang ke rumah,” ucap Yanti lirih yang disambut hujan tangis keluarganya.

Begitu juga kuasa hukumnya menyatakan kalau majelis hakim masih punya naluri sehingga memutus berdasarkan azas keadilan untuk kliennya yang menjadi korban pendzoliman saksi korban atau pelapor, Rudi.

Sebelum meninggalkan ruangan sidang, Yanti pun mengucapkan terima kasih kepada Majelis Hakim PN Jakut. Karena, menurutnya, masih mendengar permohonan dirinya yang menuntut keadilan. Segala tuduhan pihak Rudi dan dakwaan jaksa.

Kuasa hukum menyatakan masih menunggu salinan vonis hakim yang kemudian dibawa ke Rutan Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur guna mengurus kepulangan kliennya.

Segera Pulang

“Klien saya harus bisa pulang sekarang juga. Tidak boleh ditunda sampai besok. Kami tim penasehat hukum Yanti, masih menunggu salinan putusan atau vonis bebas. Pihak JPU jangan coba-coba menghalangi, karena akan berurusan soal hukum dengan saya,” tegas Fahmi Bacmid seraya menyebut bahwa persidangan Yanti banyak diliput kalangan media nasional.

Pihak Yanti pun akan menyerahkan sepenuhnya kepada Tim Penasehat Hukum dari Fahmi Bacmid SH M.Hum & Partners. Namun belum bisa mengungkapkan langkah hukum apa untuk dikemudian hari. Pasalnya, selama enam bulan belakangan, dirinya mengalami depresi karena harus mendekam dalam sel tahanan, sementara ia tidak melakukan penggelapan mobil Mini Cooper yang ikut dibelinya

Yanti sebelumnya dituduh menggelapkan mobil Mini Cooper oleh pria yang bernama Rudy. Padahal, keduanya diketahui dan mengaku punya hubungan bagai suami dan istri, hampir selama delapan tahun ( 2013-2021). Bahkan, pernah beberapa kali beli mobil (Honda Jazz, Honda CRV, Merzedes Benz dan Mini Cooper) serta rumah dan apartemen. (bw)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *