oleh

Satgas PPKS Unkris Gelar FGD, Susun Program Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual di Kampus

POSKOTA.CO – Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Universitas Krisnadwipayana (Unkris) bekerjasama dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menggelar Focus Group Discussion (FGD) “Bedah Tuntas Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 untuk Mewujudkan Kampus Tanpa Kekerasan Seksual”, pada Selasa (28/2/2023). Kegiatan yang bertujuan menghimpun masukan untuk menyusun program pencegahan dan penanggulangan kekerasan seksual di lingkungan kampus tersebut menghadirkan 3 narasumber yaitu Ketua KPAI Ai Maryati Solihah, Ketua Satgas PPKS Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Muhammad UUt Lutfi SH, MH dan Kaprodi Pascasarjana FH Unkris  Dr. Siswantari Pratiwi dengan moderator Yessy Kusumadewi, SH, MH.

Kegiatan yang berlangsung di ruang rapat rektorat tersebut juga menjadi bagian dari tindaklanjut pembentukan Satgas PPKS Unkris. FGD dihadiri Rektor Unkris Dr Ir Ayub Muktiono beserta jajarannya, Dekan beserta Wadek III seluruh fakultas tersebut melibatkan dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa dari 4 fakultas yang ada.

Rektor Unkris Dr Ir Ayub Muktiono dalam sambutannya menjelaskan meski belum semua perguruan tinggi swasta membentuk Satgas PPKS, namun Unkris berkomitmen taat azas, taat aturan untuk mensosialisasikan dan menjalankan Permendikbudristek nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi sedini mungkin. Karena sejatinya Permendikbudristek nomor 30 tahun 2021 tersebut menjadi bagian dari perguruan tinggi untuk melindungi dan memberikan rasa aman terhadap seluruh sivitas akademika dari tindak kekerasan seksual.

“Pada faktanya memang kekerasan seksual sering terjadi di lingkungan kampus dan korban paling banyak adalah mahasiswa. Mereka seringkali takut untuk melaporkan kasus yang menimpa dengan berbagai alasan,” tutur Rektor.

Sebagai kampus yang memiliki visi dan misi menjadi kampus unggul tahun 2025, Unkris lanjut Rektor sangat berkepentingan menjaga integritas akademik, salah satunya dengan berupaya semaksimal mungkin mencegah terjadinya kasus-kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus terutama yang melibatkan warga kampus.

Pembentukan Satgas PPKS yang dilakukan pada tanggal 1 Desember 2022 melalui Surat Keputusan Rektor no 285/SK/ UK/AK/ XII/2022 jelas Rektor telah ditindaklanjuti dengan berbagai kegiatan mulai dari sosialisasi dan edukasi terkait pencegahan kekerasan seksual terutama kepada mahasiswa baru.

“Tentu selain mengambil momen masuknya mahasiswa baru, kami juga akan sosialisasikan melalui berbagai program dan kegiatan kampus. Bahkan juga dalam kegiatan perkuliahan,” tambahnya.

Sosialisasi yang terus menerus tersebut selain meningkatkan pemahaman mahasiswa secara keseluruhan, juga sekaligus mencegah potensi munculnya pelaku-pelaku tindak kekerasan seksuak. “Dengan kita mengingatkan terus menerus akan bahaya kekerasan seksual di lingkungan kampus, tentu meminimalisir peluang pelaku melakukan aksi amoralnya,” tukas Rektor.

Pada kesempatan yang sama Ketua Satgas PPKS Unkris Dr Susetya Herawati mengatakan FGD digelar dalam rangka mendapat masukan terkait penyusunan program sebagai langkah aksi nyata dalam pencegahan dan penanggulangan kekerasan seksual di lingkungan kampus Unkris. “Kami mencoba menghimpun pandangan, masukan dan saran dalam menyususn pedoman pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di Universitas Krisnadwipayana,” jelas Herawati didampingi ketua pelaksana FGD Wildana Fitri.

Selain itu Satgas PPKS Unkris juga akan melakukan survei adanya potensi kekerasan seksual dan melaporkannya pada Rektor untuk melaksanakan langkah-langkah pencegahan dan penanggulangannya. Satgas juga akan melaksanakan sosialisasi tentang kesetaraan gender, kesetaraan disabilitas, pendidikan kesehatan seksual dan reproduksi, serta menindaklanjuti laporan yang masuk. “Dalam melaksanakan program kerja tentu kami akan bermitra dengan instansi terkait lainnya baik internal kampus maupun eksternal kampus,” tandas Herawati.

Ia berharap siapapun warga kampus yang menjadi korban aksi kejahatan kekerasan seksual, agar tidak segan untuk melaporkan kasusnya kepada Satgas PPKS. Satgas PPKS telah menyiapkan upaya perlindungan terhadap korban sekaligus bantuan untuk mengatasinya.

Perguruan Tinggi Darurat Kekerasan Seksual

Sementara itu Muhammad Uut Lutfi dalam paparannya mengatakan bahwa saat ini perguruan tinggi dalam situasi darurat kekerasan seksual. Survei yang dilakukan Ditjen Dikti Kemendikbudristek tahun 2020 menunjukkan 77% dosen menyatakan “kekerasan seksual pernah terjadi di kampus“dan 63% dari mereka tidak melaporkan kasus yang diketahuinya kepada pihak kampus.

“Bentuk kekerasan seksual ini bermacam-macam seperti mengintip kegiatan pribadi korban, memaksa membuka baju korban, memaksa korban melakukan kegiatan seksual dan lainnya,” kata Uut Lutfi.

Karena itu kampus harus berupaya melakukan tindak pencegahan diantaranya dengan pembentukan Satgas PPKS. Tujuannya antara lain sebagai pedoman bagi Perguruan Tinggi untuk menyusun kebijakan dan mengambil tindakan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual pada pada pelaksanaan Tridharma di dalam atau di luar kampus; dan Untuk menumbuhkan kehidupan kampus yang manusiawi, bermartabat, setara, inklusif, kolaboratif, serta tanpa kekerasan di antara Mahasiswa, Pendidik, Tenaga Kependidikan, dan Warga Kampus di Perguruan Tinggi.

Untuk mencegah dan menangani kasus kekerasan seksual di kampus, Dr Siswantari mengingatkan pentingnya Satgas PPKS memegang prinsip-prinsip diantaranya kepentingan terbaik bagi korban, keadilan dan kesetaraan gender, kesetaraan hak dan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas, akuntabilitas, independen, kehati-hatian, konsisten dan jaminan tidak berulang.

“Sasaran pencegahan tindak kekerasan seksual di kampus ini tidak hanya para mahasiswa tetapi juga pendidik, tenaga kependidikan, warga kampus dan masyarakat umum yang berinteraksi dengan mahasiswa, pendidik, dan tenaga kependidikan dalam pelaksanaan Tridharma,” katanya.

Senada dengan itu, Ai Maryati Solihah menyatakan bahwa pembentukan Satgas PPKS di perguruan tinggi menjadi salah satu upaya yang cukup efektif menurunkan kasus kekerasan seksual terutama di lingkungan lembaga pendidikan tinggi. Karena peristiwa kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi dapat menurunkan kualitas tri dharma (pendidikan, penelitian dan pengabdian) perguruan tinggi.

“Karena itu kami menyambut dan mengapresiasi terbitnya Permendikbudristek ini. Dengan harapan kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus khususnya bisa diminimalisir,” tandasnya.

Selain membentuk Satgas PPKS, upaya pencegahan kasus kekerasan seksual bisa dilakukan oleh perguruan tinggi melalui kegiatan pembelajaran, penguatan tata kelola, penguatan budaya komunitas mahasiswa, pendidik dan tenaga kependidikan.

Dalam kesempatan tersebut, Ai Maryati juga memaparkan data-data tentang kasus kekerasan seksual yang terjadi selama tahun 2021. Pengaduan berbasis satuan pendidikan sekurang-kurangnya 18 kasus kekerasan seksual yakni 14 kasus terjadi di satuan pendidikan di bawah kewenangan Kementerian Agama, 4 kasus terjadi di institusi pendidikan di bawah kewenangan Kemendikbudristek.

Ai Maryati mengingatkan kasus kekerasan seksual tidak boleh dianggap sebagai kasus yang ringan. Karena kejahatan tersebut memberikan dampak yang sangat buruk bagi korban mulai dari trauma, merasa kotor, tidak percaya diri, sulit percaya kepada orang lain, bisa jadi lebih liar, addicted, masa depan terancam hingga munculnya anggapan lumrah atau kalua tidak melakukan dianggap aneh. (*/fs)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *