oleh

Advokat Alexius Pertanyakan Bharada E Tidak Dipecat sebagai Anggota Polri

POSKOTA.CO – Kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang salah satunya melibatkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, berakhir di Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Putusannya, ia divonis demosi setahun yakni tetap menjadi anggota kepolisian walau Pengadilan Negeri Jaksel memvonisnya 18 bulan penjara.

Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan (Baharkam) Polri Komisaris Jenderal Polisi Arief Sulistyanto mengatakan putusan KKEP harus dilihat dari beberapa perspektif, yakni dari perspektif pribadi Richard Eliezer, pandangan publik, perspektif peradilan, dan perspektif kode etik profesi dan disiplin Polri.

Dilihat dari perspektif publik, Arief melihat selama ini banyak simpati kepada Eliezer. Publik, kata dia, tentu banyak yang mendukung atau mendorong terbukanya kotak pandora kasus Duren Tiga menjadi terang dan jelas berkat Richard Eliezer.

Lain halnya yang diungkap Alexius Tantrajaya, SH, MHum. Advokat senior ini mempertanyakan, justru dengan putusan demosi itu akan menyulitkan upaya pemerintah untuk mengembalikan citra Kepolisian yang terpuruk akibat ulah buruk segelintir anggota polisi.

“Memang, rasanya kurang tepat apabila Bharada E tak dipecat sebagai anggota Polri, mengingat putusan walau majelis hakim Pengadilan Negeri Jaksel sudah nyata-nyata menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana atau sebagai justice collaborator,” katanya.

Seharusnya, tambahnya, hukuman pidana Bharada E menjadi acuan hukum bagi Majelis KKEP ketika mengambil keputusan terkait status sebagai anggota polisi. Tidak semestinya pembunuh dipertahankan menjadi polisi, karena pada prinsipnya sudah merusak citra Kepolisian. Sekalipun ada alasan, tindakan yang dilakukan atas perintah atasan.

“Seharusnya perintah membunuh itu ditolak, bukan serta merta melakukan. Sebab, dalam Pasal 7 ayat (3 C) Peraturan Kapolri No. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik, cukup jelas disebutkan: menolak perintah atasan yang bertentangan dengan norma hukum, norma agama, dan norma kesusilaan,” ungkap Alexius, mengurai isi pasal Peraturan Kapolri.

Mundur Jadi Polisi

Ia berharap, Bharada E seharusnya bersikap kesatria atas apa yang dilakukan terhadap Brigadir Josua, yaitu mundur sebagai anggota polisi. Dengan cara itu, setidaknya menjadi contoh bagi anggota Kepolisian yang lain.

“Ya, harus jadi contoh buat oknum polisi yang mempermalukan institusi Kepolisian, mundur secara kesatria kalau memang bersalah,” kata Alexius.

Di bagian lain ia menegaskan, kelalaian Bharada E menolak perintah atasan sehingga tewasnya Brigadir J, menjadi contoh dan koreksi di dalam membenahi institusi Kepolisian agar tetap sebagai penegak hukum dan pengayom masyarakat.

“Setidaknya tetap melindungi dan memberikan rasa aman bagi masyarakat luas. Bukan sebaliknya, mencederai perasaan masyarakat atas banyaknya peristiwa pidana dan pelanggaran etik profesi yang dilakukan oknum polisi mulai peringkat bawah hingga jenderal berbintang,” kata anggota Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia) ini.

Alexius menyebutkan, tindakan buruk oknum polisi sudah menjadi aksi klasik sejak lama. Namun, belakangan ini, hal semakin banyak dilakukan, dan pelakunya pun bertambah. Hebatnya lagi, para perwira polisi berbintang terlibat. Tindakan itu berkaitan dengan kasus Narkoba, perjudian, pemerasan, penipuan, susila, dan penganiayaan. (Hbw)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *