POSKOTA.CO-Kelurahan Meruya Utara, Jakarta Barat menutup pembuangan sampah milik sebuah perusahaan yang mengelola sampah di lokasi TPS Pasar Jabon di RW 010, karena mendapat protes warga.
Pihak kelurahan menutup pembuangan sampah dari PT S tersebut. ” Jadi kami menutup pembuangan sampah perusahaan tersebut di lokasi TPS Pasar Jabon RW 010, karena TPS tersebut diperuntukkan bagi warga Meruya Utara,” jelas Lurah Meruya Utara, Jufri, Jumat (10/2/2023).
Menurut Jufri, selama ini pihak perusahaan mengelola sampah di luar warga Meruya Utara. Hal tersebut yang membuat warga protes dan minta agar tidak membuang sampah di TPS tersebut.
Dikatakan, sebelum penutupan telah dilakukan musyawarah atau pertemuan yang melibatkan warga, ketua RT dan RW serta perwakilan dari perusahaan yang dilaksanakan di kantor Kelurahan Meruya Utara. Hasilnya pihak perusahaan dilarang membuang sampah di lokasi dan minta untuk relokasi.
Camat Kembangan, Joko Suparno mengaku sangat mendukung dan mengapresiasi apa yang telah dilakukan pihak kelurahan. Hal tersebut untuk mewujudkan lingkungan yang bersih dan nyaman. (ta/fs)







Komentar