POSKOTA.CO – Setelah pemerintah pusat secara resmi mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh wilayah Indonesia pada Jumat, 30 Desember 2022 oleh Presiden RI Joko Widodo maka kegiatan persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Depok mulai 25 Januari 2023 kembali dilaksanakan secara langsung atau tatap muka.
“Betul. Sejak 25 Januari 2023 hari Rabu kemarin pelaksanaan persidangan kembali dilakukan secara langsung atau tatap muka setelah hampir satu tahun lebih dilakukan secara virtual karena adanya penyebaran Covid-19,” kata Ketua Pengadilan Negeri Depok, Ridwan SH MH, Kamis (26/1).
Pelaksanaan persidangan secara langsung tatap muka setelah sebelumnya juga mendapatkan izin atau restu dari Pengadilan Tinggi Bandung termasuk berkoordinasi dengan Kepala Kejaksaan Negeri Depok, pihak Rutan serta dengan Kepolisian Metro Depok namun tetap melaksanakan protokol kesehatan atau menggunakan masker di dalam ruangan tertutup.
Menurut dia, pelaksanaan persidangan secara langsung sangat penting dilakukan untuk mendengarkan, melihat dan menanyakan atau memeriksa terhadap kasus yang disidangkan. Karena saat persidangan secara online kerap ada gangguan sinyal atau lainnya yang menyulitkan para Hakim, Jaksa, pengacara maupun terdakwa serta saksi dalam menggali keterangan secara mendalam.
“Ada kesulitan dalam berinteraksi langsung serta tidak bisa melihat gestur atau ekspresi, namun Peralatan sidang daring tetap kami biarkan terpasang karena sewaktu-waktu jika diperlukan masih dimungkinkan juga untuk melakukan sidang daring, misalnya ada ahli atau saksi dari luar kota,” ujarnya. (anton/bw)







Komentar