oleh

Bareskrim Polri Tangani Kasus Dugaan Penipuan Pengusaha Rp 400 Miliar

POSKOTA.CO – Pengusaha asal Surabaya berinisial SS membuat laporan polisi di Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana penipuan dan pemalsuan surat. Kasus itu diduga dilakukan IW, SP dari PT IMRI serta PT GBU.

Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/409/VII/2021/SPKT/Bareskrim Polri. Atas dugaan tindak pidana itu, korban SS mengalami kerugian sebesar Rp 400 miliar.

Kuasa hukum SS, Dr Budi Kusumaning Atik SH MH, Kamis (15/12/2022) mengatakan, bahwa SS sebenarnya sudah berusaha mencari keadilan sejak akhir tahun 2018.

“Kejadian ini bermula saat awal tahun 2018, saudara IW datang kepada klien kami dengan tujuan untuk meminjam dana. Alasannya IW membutuhkan tambahan modal untuk bisnis,” kata Dr Budi Kusumaning Atik SH MH.

Untuk meyakinkan SS, terlapor IW memberikan jaminan berupa cek tunai senilai pinjaman yang telah diberikan SS. Untuk meyakinkan SS, IW membuat perjanjian nota riil di mana IW menjamin secara pribadi atas jaminan yang diberikan SS. “Atas itu membuat klien kami yakin untuk menjadi penjamin kredit,” tambah Atik.

Pada April 2018, IW bersama-sama dengan SP datang ke SS dan menyampaikan bahwa perusahaan PT. GBU yang bergerak di bidang developer sedang mengalami kesulitan dana dan membutuhkan tambahan modal. Awalnya SS berkeberatan karena masih ada pinjaman sebelumnya yang belum diselesaikan.

Namun IW dan SP meminta SS untuk kembali menjadi penjamin atas kredit PT. GBU yang diajukan di bank. Agar SS tergerak untuk mau menjadi penjamin, IW dan SP memberikan jaminan berupa 33 SHGB milik perusahaannya kepada SS.

Upaya Hukum

Dijelaskan Atik, Atik kliennya akhirnya menempuh upaya hukum dengan membuat laporan polisi di Bareskrim tertanggal 12 Juli 2021 terhadap para terlapor atas dugaan tindak Pidana Penipuan dan Pemalsuan Surat. Sebab, para terlapor tidak mengembalikan pinjaman yang telah diberikan. Pelapor serta terlapor tidak menggunakan uangnya sendiri selaku sebitur untuk melunasi kreditnya di bank.

Tapi malah menggunakan jaminan milik pelapor sebagai pelunasan dan tidak ada penggantian kepada pelapor. “Ini jelas suatu kejahatan yang terjadi di mana jaminan cek tunai dan jaminan 33 SHGB yang sebelumnya diberikan para terlapor kepada pelapor sebagai jaminan ditarik kembali secara melawan hukum oleh para terlapor,” tegasnya.

Bahkan kinji 33 SHGB pun berada di bawah penguasaan terlapor SP. “Terlebih para terlapor yang memang memiliki track record sebagai pengusaha besar di Surabaya membuat klien Kami tidak ragu untuk memberikan hutang dan menjadi penjamin,” terangnya.

Dikatakan Atik sebagai kuasa hukum pelapor juga menginformasikan bahwa perkara ini sudah di tahap penyidikan. Pada bulan Maret 2022 telah ditetapkan 4 orang sebagai tersangka. Yakni IW, SP, VNW dan AT.

Namun pada bulan Mei 2022 terdapat putusan praperadilan dari PN Jakarta Selatan Nomor 27/Pid.Pra/2022/PN.Jkt.Sel hanya mengabulkan sebagian gugatan, yakni hanya membatalkan status 2 tersangka, yakni IW dan SP. Sedang untuk dua tersangka lain VNW dan AT tetap dalam status tersangka, serta PN Jakarta Selatan dalam putusannya tidak membatalkan surat perintah penyidikan atau dalam artian penyidikan tetap dapat dilanjutkan.

Sementara, Pakar Hukum Pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Dr Chairul Huda, SH MH yang juga penasihat Kapolri menyatakan, Polri harus tetap tunduk pada amar putusan praperadilan. Apabila dalam amar putusan praperadilan mengabulkan hanya batalnya penetapan tersangka dan tidak membatalkan penyidikannya, maka sesuai dengan PERMA No. 4 tahun 2016, yang menyatakan bahwa pengujian sah atau tidaknya penetapan tersangka dalam sidang praperadilan hanya menguji aspek formil.

Untuk dilanjutkan penyidikannya sehingga yang bersangkutan untuk ditetapkan kembali sebagai tersangka, jika alat bukti dimaksud dinyatakan telah tercukupi.”Ya berdasarkan PERMA No. 4 Tahun 2016 jelas ditegaskan, penyidikan dapat dilaksanakan kembali dan dapat ditetapkan tersangka kembali sepanjang penyidik telah melengkapi bukti-bukti kembali,” tegasnya. (Omi)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *