POSKOTA.CO – Empat pelaku Penipuan berkedok investasi Alat Kesehatan (Alkes) sebesar Rp 109 Miliar dituntut masing-masing 3 tahun dan 10 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.
Dalam tuntutannya yang dibacakan di hadapan Majelis Hakim diketuai Sutarno, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ari Sulton SH, Subhan SH dan Sulastri SH, mengatakan, berdasarkan keterangan para saksi, alat bukti dan barang bukti, serta keterangan ahli dan para terdakwa para terdakwa terbukti melanggar hukum sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
Menurut jaksa, sebagaimana hal yang memberatkan perbuatan para terdakwa yang masih berumur muda tersebut menurut JPU, berbelit belit memberikan keterangan dalam persidangan. “Apalagi perbuatan para terdakwa ini juga mengakibatkan kerugian yang besar terhadap sejumlah korban, yakni Ricky Tratama, Bella, Vera dan Fernando,” ucapnya.
Disebutkan, para terdakwa berperan masing-masing dalam perusahaan yang ditengarai bodong tersebut yakni, terdakwa Kevin Lime selaku Direkrur PT.Limeme Group Indonesia (LGI), terdakwa Dony Yus Okky Wiyatama, Komisaris PT.LGI merangkap Personal Asisten, terdakwa Michael sebagai Bisnis Development Office dan terdakwa Vincent sebagai Personal Consultan dan Bisnis Analis di PT.LGI yang beralamat di Rukan Golf Island Blok G, Jalan Pulau Maju Bersama No.30 Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara.
“Para terdakwa melakukan aksi penipuan ketika terjadi Pandemi Covid-19, pada Februari 2021 sampai dengan Desember 2021 dengan modus pengadaan dan suplai alkes penanganan Covid-19 untuk kebutuhan Rumah Sakit seluruh Indonesia berupa Masker dan Alat Pelindung Diri (APD). Termasuk ke Dinas Kesehatan Pemprov DKI Jakarta. Namun kenyataañya bisnis atau kerja sama dengan Pemprov DKI atau Dinas Kesehatan tidak ada,” ucap jaksa.
Menurut keterangan dalam persidangan, keempat terdakwa mempengaruhi dan meyakinkan sejumlah orang agar berinvestasi di perusahaan yang terdakwa kelola sebagai dalih menampung dana dari sejumlah masyarakat atau korban dengan dalih proyek alkes.
Pamer Kekayaan
“Untuk meyakinkan para korban, terdakwa Kevin Lime selaku Direktur PT.LGI Group mengaku sebagai ‘Bos’ dan mengenal banyak pejabat Pemda serta sering memposting foto-foto dengan pejabat serta memamerkan harta kekayaannya yang dikatakan sebagai hasil dari investasi suntik modal alat kesehatan. Sehingga para korban tertarik menanamkan modalnya apalagi dijanjikan akan mendapatkan keuntungan sebesar 20 hingga 30 persen,” tambah jaksa.
Setelah para korban menyerahkan sejumlah dana, tetapi, keuntungan tak pernah ada. Bahkan korban Ricky Tratama telah berusaha secara baik baik agar terdakwa Kevin Lime dan terdakwa lainnya mengembalikan uang para korban sebesar Rp 109 miliar rupiah.
“Oleh karena perbuatan para terdakwa, sejumlah korban akhirnya melaporkan Kevin Lime dan tiga terdakwa lainnya ke Bareskrim Polri, sesuai No.LP/B/0004/I/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 4 Januari 2022, ” tegas jaksa.
Sementara para korban berharap pelaku investasi bodong tersebut agar dihukum berat guna membuat efek jera terhadap pelaku pelaku yang lainnya. (ferry/bw)







Komentar