POSKOTA.CO-Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIPK) diakui para mahasiswa penerimanya sangat membantu dalam mendukung pembiayaan kebutuhan kuliah sehari-hari. Utamanya bagi mereka yang tengah mengikuti praktikum yang membutuhkan biaya yang tidak sedikit.
“Saya sangat senang ada program KIPK. Sebab dengan adanya program ini kami orang-orang yang kurang mampu dalam bidang finansial jadi bisa tetap melanjutkan kuliah dengan lancer,” kata Daniela Stefany, salah seorang mahasiswi Universitas Negeri Sebelas Maret Surakarta yang menerima KIPK, Selasa (12/07/2022).
Dia berharap program ini tetap bisa berlanjut, sehingga para mahasiswa lainnya yang memiliki keterbatasan dana tetap bisa meraih cita-citanya untuk mencapai pendidikan yang lebih tinggi.
Kendati demikian dia mengakui bahwa para penerima KIPK harus mampu mempertahankan indeks prestasi kumulatifnya (IPK) selama kuliah. Sebab jika IPK turun dua kali berturut-turut maka KIPK bisa terancam dicabut.
Oleh karena itu dirinya harus belajar lebih serius jika tak ingin KIPK yang diterimanya dicabut. Apalagi sebagai mahasiswa yang jauh dari orang tua dirinya benar-benar merasakan manfaat bantuan dana kuliah yang diterimanya sehingga tidak boleh terputus di tengah jalan.
Perkembangan studinya sendiri akan terus dipantau oleh pemberi KIPK di kampus. Konseling pun akan dilakukan apabila mahasiswa penerima KIPK menunjukkan gejala penurunan prestasi akademik. Jika setelah pemberian konseling tetap tidak membawa perubahan bagi penerimanya maka KIPK akan dicabut.
Bagi mahasiswa yang tidak mengalami kendala akademik, Bantuan KIPK tersebut bisa dinikmati hingga semester delapan. Sementara untuk fakultas tempatnya belajar, yakni Teknik Industri, bantuan KIPK bisa dinikmati hingga semester sembilan.
”Kalau di teknik itu agak susah ya. Jadi, ada tambahan satu semester,” ujarnya.
Dia sendiri mendapatkan KIPK sebesar Rp 5.750.000 untuk uang kuliah tunggal dan Rp 5.700.000 untuk biaya hidup. KIPK itu dicairkan per semester.
Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan, Kemendikbudristek Abdul Kahar mengungkapkan, penerimaan bantuan KIPK bisa berhenti karena prestasi mahasiswa bersangkutan menurun. Untuk standar prestasi sendiri ditentukan oleh masing-masing kampus dimana mahasiswa menimba ilmu.
Namun dalam kondisi kampus bisa mengajukan agar KIPK ini dibatalkan atau dipindahkan ke mahasiswa lain yang berprestasi dan lebih membutuhkan.
Selain persoalan prestasi, KIPK juga bisa dihentikan apabila penerimanya berkuliah lebih dari empat tahun. Namun saat tidak lagi menerima KIPK tersebut mahasiswa yang bersangkutan hanya akan dikenakan uang kuliah tunggal terendah di kampus bersangkutan. (*/fs)







Komentar