oleh

Program Rehab Meringankan Pembayaran Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan

POSKOTA.CO-Sejak diberikan tanggungjawab oleh Pemerintah 8 tahun lalu sebagai penyelenggara Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yakni 1 Januari 2014, BPJS Kesehatan telah berkembang dan telah banyak melakukan inovasi untuk memberikan layanan yang terbaik bagi peserta JKN. Salah satunya adalah upaya untuk memberikan akses yang mudah bagi peserta dalam hal pembayaran Iuran JKN bagi peserta PBPU dan BP (Peserta Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja) atau lebih dikenal oleh masyarakat sebagai Peserta Mandiri telah banyak dilakukan.

“Saat ini peserta PBPU dan BP dapat melakukan pembayaran Iuran JKN melalui channel Perbankan seperti Bank Mandiri, BRI, BTN, BNI BCA, Bank Jateng, Bank Panin (Autodebet/ATM/Internet Banking). Selain ini sudah dapat juga dilakukan pada Kantor Pos, Indomaret, Alfamart, Tokopedia, Gopay, Dana, I-Saku, Finpay, Doku Walet dan banyak lagi lainnya,” kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Utara dr. Shanti Lestari, AAK didampingi Kepala Bidang Penagihan dan Keuangan  Rahmat Ritonga serta Kepala Bidang SDMUKP Harry Panca Darto pada acara Ngopi JKN BPJS Cabang Jakarta Utara, Jum’at (11/02/2022).

Menurut dr. Shanti, selain memperluas channel pembayaran, BPJS Kesehatan juga selalu mengingatkan peserta PBPU dan BP untuk melakukan pembayaran sebelum tanggal 10 setiap bulannya melalui program telecollecting, WA/SMS Blast, E-mail Blast dan Kader JKN-KIS langsung kepada peserta JKN.

Diawal tahun 2022, BPJS Kesehatan kembali melakukan Inovasi untuk memberikan keringanan dan kemudahan pembayaran kepada peserta JKN segmen PBPU dan BP yang menunggak iuran. melalui Program Rehab (Rencana Pembayaran Bertahap). Rehab  adalah program yang memberikan keringanan dan kemudahan bagi peserta segmen PBPU dan BP yang memiliki tunggakan iuran untuk dapat melakukan pembayaran iuran secara bertahap.

“Program ini ditujukan kepada peserta JKN segmen PBPU dan BP yang menunggak iuran selama 4 sd 24 bulan dan tidak mampu untuk membayar tunggakannya sekaligus dengan cara mencicil dengan mendaftarkan diri untuk mengikuti Program Rehab. Pendaftaran Program Rehab dapat melalui aplikasi Mobile JKN dari tanggal 1 sampai dengan 28 setiap bulan, kecuali untuk bulan Februari maksimal tanggal 27,” ujarnya.

Kepala Bidang Penagihan dan Keuangan BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Utara Rahmat Ritonga

Sementara itu Kepala Bidang Penagihan dan Keuangan  Rahmat Ritonga menambahkan bahwa, peserta dapat memilih tahapan pembayaran untuk cicilan tunggakan sesuai kemampuan dengan batas maksimal cicilan adalah setengah dari bulan menunggak atau 12 tahapan.

Setelah meyetujui syarat dan ketentuan yang tercantum di menu Rehab pada aplikasi Mobile JKN, peserta dapat membayar cicilannya sekaligus dengan tagihan bulan berjalan 1 (satu) jam kemudian. Pembayaran cicilan dapat dilakukan juga melalui autodebet (kecuali Bank Mandiri, BNI dan BCA) ataupun channel pembayaran lainnya.

Setelah menyelesaikan cicilan tunggakan, status kepesertaannya otomatis aktif. Jika suatu saat dalam periode tahapan pembayaran cicilan, peserta ingin melunasi tunggakannya sekaligus, peserta dapat melakukannya pada menu pelunasan di Mobile JKN.

(*/fs)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *