POSKOTA CO- Warga perumahan Tiban BTN Kecamatan Sekupang Batam berinisial R tidak menduga sepeda motornya Yamaha Jupiter Z yang terparkir depan rumah raib dicuri maling.
Waktu itu (5/1), korban R hendak mengantarkan anaknya kesekolah. Begitu sampai depan rumah, motor sudah raib, lalu R memberitahukan peristiwa hilangnya motor kepada adiknya, selanjutnya melapor ke Polsek Sekupang Batam.
” Benar kita amankan DS dari tempat persembunyiannya di Tiban 1. Kita berhasil mengamankan sepeda motor milik korban dan alat yang digunakan untuk mencuri, ” kata Kompol Yudha Surya Wardana, SIP Kapolaek Sekupang Batam (8/1).
Yuda Surya menambahkan, pelaku DS ditahan di Polsek Sekupang Batam, akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP ancaman hukuman 7 tahun penjara. (ferry).







Komentar