POSKOTA.CO—Ratusan Sekelompok buruh atas nama ‘ Presidium Aliansi Rakyat Menggugat” melakuakan mengelar aksi demo sambil yel-yel dan mengelar spanduk berbagai tulisan Rabu (8/12-2021) di depan pagar Gedung DPR/MPR/DPD RI.
Mereka mendesak wakil rakyat bahwa putusan Makamah Konstitusi telah jelas dan terang benderang menyatakan Pemerintah dan DPR telah bersalah,yakni melanggar Konstitusi dan melanggar prinsip pembuatan UU Nomor 12 Tahun 2011 ,walaupun putusannya inkonstitusional bersyarat dimana Pemerintah diberikan kesempatan untuk memperbaiki.Tetapi putusan MK mengambarkan kekeliruan yang mendasar dari sebuah proses pembuatan UU Inkonstitusional Cipta Kerja Nmor II tahun 2020.
Juga Bahwa dari putusan MK ini juga pemerintah tidak dapat memberlakukan UU Cipta Kerja dan menghentikan segala proses pembuatan dan penerapan semua aturan tuntutannya .Pmerintah telah kehilangan legitimasi dalam menerapkan /melaksanakan UU Cipta Kerja padahal saat ini UU cipta kerja telah diberlakukan beserta seluruh PP turunannya.(timyadi)







Komentar