POSKOTA. CO – Kasus klaim mengklaim keberadaan lahan yang terkena proyek pembebasan Jalan Tol Cijago khususnya seluas 7,2 Ha dari luas lahan 80 Ha yang terkena proyek tersebut di Kel. Krukut, Kec. Limo terus berbuntut panjang setelah adanya gugatan kuasa hukum dari 165 orang yang mengaku penggarap lahan tersebut.
“Lahan sekitar 7,2 Ha yang terkena proyek jalan tol Cijago sesuai bukti kepemilikan Verbonding nomor 19 adalah milik ahli waris Gerald Tugo Faber yang diwakilkan pada M.S Hidayat Faber bukan milik 165 penggarap lahan, ” kata Victor Angel kuasa hukum ahli waris Gerald Tugi Faber, Rabu (8/12).
Adanya proses gugatan perdata yang dilakukan 165 penggarap melalui kuasa hukumnya Yosef Abrahan ke Pengadilan Negeri (PN) Depok seharusnya tidak berhak dan tentunya perbuatan melawan hukum karena ahli waris yang sah terhadap lahan tersebut adalah ahli waris dari pihak Gerald Tugo Faber.
Menurut dia, adanya proses gugatan perdata atas Nomor 187/Pdt.G/2017/PN.dpk terhadap ahli waris Gerald Tugo Faber yang dilakukan penggugat atas nama Josef Abraham Zulkarnaen Latif menggugat 156 orang yang mengklaim sebagai pihak penggarap tanah tersebut tentunya tidak beralasan.
Untuk meluruskan permasalahan gugatan perdata tersebut, imbuh dia, pihaknya berharap masyarakat dan lembaga yudikatif serta lembaga peradilan lebih teliti dan peka dalam menangani kasus soal tanah.
“Artinya dalam hal pembuktian itu, seperti keabsahan bukti surat, mereka harus lebih banyak mengali kebenaran-kebenaran dan juga pedalamannya. Jangan bukti yang di indikasikan aspal (asli palsu-red) itu ditindaklanjuti,” katanya yang menambahkan pihaknya tidak akan tinggal diam dan siap melakukan gugatan atas status hak dari tanah tersebut termasuk membuat laporan pidana ke para penggugat.
Langkah hukum yang diambil dalam kasus gugat mengugat lahan yang terkena jalan tol ini, imbuh Victor, gar uang pemerintah dan negara dapat terselamatkan sehingga pembayaran pembebasan tol itu tepat sasaran kepada pihak yang berhak menerimanya. (anton)







Komentar