POSKOTA.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok menilai isi pembelaan terdakwa Adam Ibrahim alias Adam (44), warga RT 02/04 Kelurahan Bedahan, Sawangan, pelaku penyebar berita bohong atau hoaks kasus babi ngepet bertentangan dengan akal sehat.
“Jelas pembelaan terdakwa Adam yang dibacakan kuasa hukumnya terkait tuntutan terkait penyebaran berita bohong alias hoaks sangat bertentangan dengan akal sehat dengan mengatakan bahwa kasus itu untuk meredam dan menyelesaikan permasalahan hilangnya uang masyarakat selama ini jelas itu hanyalah akal-akalan saja,” kata Alfa Dera, satu tim JPU Kejari Depok dalam persidangan pembelaan kasus berita bohong babi ngepet di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Selasa (23/11/2021).
Pihak tim JPU Kejari Depok menyimpulkan bahwa dalil dalam sidang pembelaan hanya akal-akalan, karena bertentangan dengan akal sehat manusia. Terlebih terdakwa sehari-hari hanya bekerja sebagai pembuat kandang. Dengan begitu, lanjut Dera, terdakwa tak memiliki keahlian untuk menyelesaikan masalah barang hilang yang terjadi di masyarakat.
“Dan tidak mengemban tugas mengungkap dugaan tindak pidana pencurian sebagai anggota kepolisian,” katanya seraya menambahkan, apakah masih pantas terdakwa disebut sesorang yang memegang teguh nilai-nilai norma serta nilai agama sesuai ditulis di nota pembelaan, namun menyelesaikan masalah yang bukan keahliannya dengan cara membuat berita bohong yang menerbitkan keonaran.
Ia mempertanyakan alasan terdakwa meredam dan menyelesaikan permasalahan hilangnya uang masyarakat dengan menyiarkan berita bohong yakni adanya babi ngepet. Sementara dalam fakta terdakwa menyuruh tetangganya bugil di malam hari dan mengumumkan ke masyarakat terkait sejumlah orang menangkap babi ngepet.
“Apakah masih pantas disebut meredam jika kita melihat cara orasi terdakwa ke publik dengan pengeras suara, bukankah dengan akal sehat kita lebih tepat seharus terdakwa sadar sedang menerbitkan keonaran,” tuturnya.
Dalam nota pembelaan yang disampaikan sebelumnya, kuasa hukum menyebutkan, terdakwa hanya ingin membantu masyarakat di Bedahan atas situasi yang menimbulkan keresahan.
Sebelumnya, kasus hoaks babi ngepet tersebut bermula saat adanya babi hutan yang dimasukkan ke dalam kandang menjadi tontonan ramai warga di Bedahan, Sawangan, Depok. Semakin diperparah dan membuat heboh terdakwa Adam menyebarkan informasi melalui pengeras suara selain babi ngepet yang ditangkap juga menjelaskan adanya manusia yang berubah menjadi babi.
Kemudian, ia menyusun skenario penangkapan babi yang belakangan disembelih itu bersama beberapa orang lainnya. Adam melakukan rekayasa ini supaya dirinya lebih terpandang sebagai tokoh kampung.
Dlam perkara ini, Adam Ibrahim didakwa telah menyebarkan berita bohong yang menyebabkan keonaran. Ia didakwa dengan Pasal 14 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. “Terdakwa Adam dituntut hukuman penjara selama tiga tahun oleh JPU,” ujarnya. (anton)







Komentar