POSKOTA. CO – Jaringan pengedar narkotika jenis sabu lintas wilayah dibekuk tim Polda Jabar dan Polres Bogor. Pada pengungkapan ini, petugas mengamankan barang bukti sabu seberat 5,6 Kg. Barang bukti serbuk terlarang ini lalu dibawa ke Polres Bogor bersama tiga tersangka.
Sebelumnya, Polres Bogor pada jelang akhir bulan Oktober 2021, berhasil mengungkap sabu seberat 5,42 Kg dan ganja seberat 36,75 gram.
Dari pengungkapan sabu seberat 10 Kg lebih dalam dua bulan berturut-turut, setidaknya polisi telah menyelamatkan sebelas ribu jiwa anak bangsa dari dampak narkoba.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago, Dirnarkoba Polda Jabar, Kombes Pol Rudy Ahmad Sudrajat, Kasat Narkoba Polres Bogor, AKP Muhamad Ilham, Kasie Humas Polres Bogor, AKP Ita Puspita Lena dan KBO Narkoba Iptu Yogi Nugraha dalam keterangan pers di aula SS Polres Bogor Jumat (5/11/2021), mengatakan, pengungkapan sabu seberat 5,6 Kg dari tiga kasus ini, setelah adanya kecurigaan petugas di dunia maya.

Tim Cyber lalu melakukan pemantauan. Tim akhirnya menangkap tiga pelaku di wilayah Bekasi. Barang bukti 4 bungkus besar plastik warna hijau berisi sabu seberat 5 Kg ini diakui tersangka merupakan miliknya.
“Saya baru enam bulan edarkan sabu. Lima kali sudah lolos. Terakhir ditangkap,”kata pelaku kepada petugas saat menjalani pemeriksaan.
Kombes Erdi menambahkan, tersangka OP (32), adalah karyawan supermarket. Ia ditangkap di rumahnya di Bekasi bersama barang bukti sabu seberat 5 Kg.
Guna memuluskan aksinya dan mengelabui petugas, bungkusan diberi label teh cina Guanyinwang. Barang ini didapat dari DA yang kini DPO.
Tersangka juga mengaku, dari 1 Kg sabu yang terjual, ia mendapatkan Rp10 juta.
Sementara tersangka lain DS (35) perempuan warga Jonggol. Ia ditangkap bersama sabu 13,21 gram dirumahnya. Ia mengaku, diperintahkan suaminya AS untuk mengedarkan sabu.
AS yang kini masuk DPO, memberi iming-iming ke istrinya, jika mampu menjual 1 gram sabu, maka diberi upah Rp500 ribu. “DS mengaku, baru satu bulan edarkan sabu,” ujarnya.
Tersangka EN (46) warga Ciluar, Kota Bogor yang ditangkap di Cimandala, Sukaraja bersama barang bukti sabu 169 gram. Ia merupakan kaki tangan AT yang kini DPO. EN adalah seorang residivis untuk kasus pencurian kendaraan bermotor.

“Ada 9 HP, 3 timbangan elektrik disita petugas,”tegas Kombes Erdi sambil menambahkan, Bogor dan Bandung menjadi target penjualan narkoba, karena wilayah ini terdapat banyak destinasi wisata.
Ditempat yang sama, Dirnakoba Polda Jabar, Kombes Pol Rudy Ahmad Sudrajat mengatakan, sabu yang diungkap ini berasal dari Cina.
Barang terlarang yang di pasok lewat laut masuk melalui Aceh lalu di distribusikan ke Medan, Jakarta dan Bogor. “Kami akan gelar operasi antik di akhir bulan November ini, guna mencegah peredaran narkoba. (yopi/sir)







Komentar