POSKOTA.CO – Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat genjot pembinaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kelurahan Sumur Batu, tadi siang berlangsung di aula lantai III, kantor Kelurahan setempat, Jalan Howitzer Raya, Senin (25/10/2021).
Sekedar diketahui, pembinaan terhadap perangkat Kelurahan Sumur Batu merupakan pembinaan yang ke enam dari putaran ke dua di tahun 2021 ini.
Asisten Pemerintahan (Aspem) Setko Administrasi Jakarta Pusat, Dhany Ramdhany kepada Wartawan menerangkan, pembinaan terhadap pegawai perangkat kelurahan banyak sekali yang disampaikan. “Jika berbicara perangkat kelurahan sangat banyak. Karena judulnya kan perangkat kelurahan jadi banyak yang harus di fokusnya kan seperti misalnya mulai dari profesionalisme kinerja pelayanan,” ucap Dhany didampingi Munjir Munaji Kepala Bagian ((Kabag) KKPP Kepegawaian, Ketatalaksanaan dan Pelayanan Publik (KKPP) dan Kabag Tata Pemerintahan, M. Efiskal, Sekretaris Camat (Sekcam) Kemayoran Dwi Sigit Haryono dan Lurah Sumur Batu, M. Rahman.
Lanjut mantan Sekretaris Dinas (Sekdis) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI ini mengaku, pada prinsip nya perangkat kelurahan sudah pada mengerti, hanya saja memang harus di Refresh. Sehingga pelayanan kepada masyarakat ending nya bisa terpenuhi dengan baik. “Fungsi saya ini kan untuk memberikan pembinaan kepada perangkat kelurahan supaya nantinya profesionalitas personil nya melalui pembinaan ini bisa lebih kuat,” kata Dhany.
Soal evaluasi perangkat kelurahan, sambung Dhany kesiapan pegawai nya yang lebih utama agar dioptimalkan karena jika tidak siap tentunya akan menjadi hambatan. “Mereka sebagai pelayanan masyarakat harus siaga karena jika tidak siap akan menjadi hambatan pada level yang lebih tinggi. Akan tetapi jika sebaliknya perangkat ini siap siaga tentunya permasalahan yang ada di wilayah bisa diselesaikan dengan sendirinya,” paparnya.
Intinya tambah Dhany melalui pembinaan pegawai ini kami ingetin supaya terhindar dari hukuman disiplin. “Melalui pembinaan pegawai ini kami ingetin lagi supaya pegawai disiplin Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor: 94 tahun 2021. Nah makanya kami ingetin, ingetin lagi melalui pembinaan seperti ini,” tambah Dhany. (van/sir)







Komentar