oleh

Kantor Bahasa Lampung Lakukan Inventarisasi Kosakata Bahasa Lampung

POSKOTA.CO-Kantor Bahasa Provinsi Lampung melanjutkan kegiatan inventarisasi kosakata Bahasa Lampung. Kegiatan tersebut bertujuan untuk menyempurnakan kamus Bahasa Lampung-Indonesia yang sudah diluncurkan pada 18 Februari 2021.

“Pada September tahun 2021 ini kami kembali berhasil menginventari-sasi kosakata Bahasa Lampung sebanyak 1867 kosakata yang kami ambil dari Kabupaten Tanggamus, Pesawaran, Lampung Selatan, Lampung Tengah, dan Lampung Utara,” kata Kepala Kantor Bahasa Lampung, Dr. Eva Krisna, M.Hum dalam laporan tertulisnya, Selasa (19/10/2021).

Menurut Eva, hasil inventarisasi kosakata tersebut  Eva telah dibahas dalam lokakarya yang melibatkan 30 peserta dari kalangan guru bahasa Lampung, tokoh adat, dan penutur jati bahasa Lampung se-Kota Bandarlampung. Penyaji pada kegiatan tersebut merupakan penutur jati bahasa Lampung seperti Akhmad Ikhwan B., Ed(hons)., M.T.I (dosen Universitas Mitra Indonesia), Badar Rohim, S.Pd.. (guru Bahasa Lampung SDN 6 Marga Punduh, Pesawaran),  Zainudin, M.H (Dosen Universitas Bandar Lampung) Ridwan  Hawari, M.M (tokoh adat di Kabupaten Tanggamus) dan Dr. Junaiyah H.M (ahli bahasa Lampung).

“Dari hasil lokakarya tersebut,  nantinya kosakata yang layak akan di usulkan masuk dalam KKBI,” jelasnya.

Kamus dwibahasa Lampung-Indonesia itu sendiri disusun sejak 2009 hingga 2020. Kamus tersebut memuat kurang lebih 4500 lema bahasa Lampung dengan lema-lema bahasa Lampung dialek A dan bahasa Lampung dialek o.

Eva menyebut sepanjang 2009 hingga 2020, Tim Kamus Kantor Bahasa Provinsi Lampung terus bekerja untuk menyempurnakan kamus tersebut. Salah satu langkah yang dilakukan adalah melakukan Inventarisasi Data Kosakata. Inventarisasi Data Kosakata dilakukan dengan cara mewawancarai penutur jati bahasa Lampung di berbagai daerah di Provinsi Lampung.

Data hasil Inventarisasi Data Kosakata kemudian diolah sedemikian rupa kemudian diverifikasi kepada sejumlah pakar dan penutur bahasa Lampung melalui kegiatan Lokakarya “Hasil Inventarisasi Kosakata Bahasa Daerah”.

Meskipun masih jauh panggang dari api, pada tahun 2020 ini Kantor Bahasa Provinsi Lampung diakui Eva telah merampungkan proses revisi. Di antaranya adalah dengan menyempurnakan definisi, mencantumkan kelas kata, memperbaiki contoh kalimat, menyinkronkan penulisan kata dengan lafal tertentu, seperti puakhi dan puaghi yang kami tulis puari, serta menambahkan lema dan sublema.

“Akhir 2020 Kantor Bahasa Provinsi Lampung mencetak kamus tersebut dalam jumlah yang terbatas. Meskipun demikian, hal ini tidak menjadi penghalang bagi Kantor Bahasa Provinsi Lampung untuk menyebarluaskan kamus ini agar dapat digunakan oleh masyarakat,” tukasnya.

Guna memudahkan masyarakat untuk menggunakan kamus Bahasa Lampunh-Indonesia tersebut, Kantor Bahasa Lampung tidak hanya menerbitkan kamus dalam versi cetak. Tetapi mulai tahun 2021 ini juga menyajikan Kamus Lampung-Indonesia dalam versi daring yang disematkan di laman Kantor Bahasa Provinsi Lampung serta dalam versi aplikasi yang bisa diunduh oleh pengguna android.

Konservasi Sastra Lampung

Selain menyempurnakan kamus bahasa Lampung-Indonesia, Kantor Bahasa Lampung juga melakukan Konservasi Sastra Lampung melalui kegiatan Penelitian Pemetaan dan Kajian Vitalitas Sastra pada bulan Februari 2021. Kegiatan dilakukan di lima kabupaten yakni Kabupaten Tulangbawang Barat, Kabupaten Tulangbawang, Kabupaten Lampung Utara, Kabupaten Lampung Selatan dan Kabupaten Waykanan.

Sementara itu, kajian vitalitas dilakukan terhadap sastra lisan Lampung Selatan, Kias. Hasil kajian menunjukan status bahwa sastra lisan itu tergolong mengalami kemunduran atau bila disebut dalam angka sebesar 0.43. Untuk itu perlu dilakukan berbagai upaya pelindungan seperti pelatihan tentang tuturan Kias kepada generasi muda yang berada di luar keluarga yang masih menguasainya, penguatan materi ajar Kias dalam muatan lokal di sekolah-sekolah di Lampung Selatan, mengalihwahanakan Kias dalam beragam media dan Pemda perlu memiliki regulasi pelestarian Kias terutama terkait pemuatannya dalam muatan lokal di sekolah.

Dan pada pengambilan data penelitian pemetaan dan kajian vitalitas sastra lisan di Kabupaten Waykanan ditemukan bahwa pewarisan sastra lisan pisaan dikalangan generasi muda sudah sangat memprihatinkan. Hal ini disebabkan oleh adanya perilaku generasi muda, khususnya kalangan masyarakat yang anak-anak dan kaum tua menampilkan sastra lisan pisaan, tetapi jumlah penuturnya sedikit atau cenderung menurun.

Kegiatan lainnya yang digelar Kantor Bahasa Provinsi Lampung adalah Lokakarya Penerjemahan Karya Sastra Berbahasa Lampung pada 26—27 Agustus 2021. Eva Krisna mengatakan penerjemahan karya sastra berbahasa Lampung bertujuan untuk mengenalkan ke khalayak luas tentang kekayaan karya sastra yang ada di Lampung. Selama ini, karya sastra tersebut hanya bisa dinikmati oleh segelintir orang saja. Dengan adanya kegiatan ini, Eva Krisna yakin hasil terjemahan ini memperkaya bahan bacaan yang bermanfaat bagi masyarakat luas. (*/fs)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *