oleh

Disekap Tiga Hari di Hotel dan Dianiaya, H.Sihombing Lapor Ke Polres Metro Depok

POSKOTA. CO – Handiyana Sihombing, 44, pengusaha Depok sempat disekap tiga hari dan dianiaya di salah satu hotel kawasan Jl. Raya Margonda, Depok hingga trauma karena dituduh mengelapkan aset perusahaan.

“Saya dan keluarga masih trauma setelah disekap selama tiga hari di salah satu hotel di kawasan Margonda bahkan mendapatkan perlakuan tidak kekerasan agar mengaku dirinya mengelapkan aset perusahaan, ” kata Handiyana Sihombing kepada wartawan, Sabtu (28/8).

Dirinya melaporkan ke Polres Metro Depok terhadap pelaku pihak suruhan perusahaan tempat dirinya bekerja dengan nomor laporan atau pengaduan LP/B/1666/VIII/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya yang tertulis pengaduannya diduga tindak pidana umum merampas kemerdekaan seseorang sesuai Pasal 333 KUHP.

Menurut dia, aksi penyekapan dilakukan pihak suruhan perusahaan terjadi sejak tanggal 25 hingga 27 Agustus 2021 termasuk dianiaya oleh beberapa orang suruhan perusahaan. “Saya berhasil meloloskan diri setelah berteriak minta tolong ke petugas keamanan hotel setempat yang membantu membebaskan dirinya, ” katanya.

Dalam penyekapan selama tiga hari, dirinya yang juga menjabat sebagai Direktur Utama perusahaan sejak 26 Juli 2021 dan berlaku hingga lima tahun ke depan. Dirinya diminta pihak perusahaan untuk menyerahkan seluruh aset dan harta kekayaan karena dituduh telah mengelapkan uang perusahaan selama dirinya bekerja.

Perusahaan tidak hanya mengangkat dirinya menjadi Direktur Utama saja tapi pemilik perusahaan juga memberikan kepemilikan saham di perusahaan tersebut. Namun dirinya keberatan jika disebut melakukan penggelapan uang perusahaan.

“Yang dipermasalahkan, seolah saya mengelapkan uang perusahaan. Seharusnya kalau ada kerugian, kan harus ada dasar audit keuangan dahulu, tapi ini kan tidak ada. Semuanya atas dasar tuduhan, ” tuturnya yang mengaku saat penyekapan dirinya ditekan untuk menandatangani surat pernyataan telah menggelapkan uang perusahaan.

“Awalnya saya tidak mau tanda tangan, tapi saya diancam dan dipukul supaya mengakui dan akhirnya menandatanganinya,” imbuhnya yang mengaku seluruh barang kekayaan dan aset miliknya telah diserahkannya, bahkan rumah yang telah lama ditempatinya di wilayah Kalimulya juga mau diambil oleh mereka namun mereka menyatakan masih kurang bahkan rumah orang tua di kampung juga didatangi agar mereka mau menyerahkan aset yang saya punya.

Dirinya mengaku mengalami kekerasan fisik maupun mental selama dalam proses penyekapan yang dilakukan pelaku. “Saya masih trauma, istri saya juga sama. Saya pun merasa keselamatan saya tidak terjamin saat ini. Saya belum berani pulang ke rumah sampai sekarang,” ujarnya. Kasusnya penyekapan dan penganiayaan tersebut kini tengah ditangani Mapolres Metro Depok. (anton)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *