POSKOTA.CO – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Utara melaksanakan Operasi Tertib Masker (Opstibask) di Jalan Raya Kalimati Kelurahan Pademangan Barat, Selasa (27/7/2021).
Dalam operasi tersebut, 24 warga yang tidak bermasker dan tidak menjalankan protokol kesehatan (prokes) langsung ditindak tegas dengan mengenakan rompi oranye dan diminta untuk membersihkan jalan dan saluran.
Kasi Operasi dan Penindakan Satpol PP Jakarta Utara Purnama mengatakan, Opstibask yang digelar sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.
“Hari ini Satpol PP Tingkat Kota Jakarta Utara berkeliling wilayah dan melaksanakan Opstibask di wilayah Kecamatan Pademangan. Ternyata masih banyak warga yang tidak mematuhi prokes sehingga diberikan sanksi sosial,” katanya.
Dalam operasi tersebut, kata Purnama, pihaknya melakukan pengawasan pada setiap kendaraan yang melintas di Jalan Raya Kalimati Pademangan Barat. Baik kendaraan roda empat dan dua. Jika ditemukan pengendara tidak menggunakan masker langsung diberhentikan dan diingatkan pentingnya menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.
“Warga yang kedapatan tidak mengenakan masker diberikan sanksi sosial diberi hukuman membersihkan jalan di sekitar lokasi operasi. Tujuannya selain memberi efek jera, hukuman tersebut bisa mengingatkan pelanggar pentingnya menggunakan masker sebagai bentuk dukungan kepada pemerintah dan tenaga kesehatan yang terus berupaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” tuturnya. (dody)







Komentar