oleh

Markus KPK Anggota LSM Diciduk Polisi

borgolPOSKOTA.CO- Sungguh memalukan perilaku dua orang anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Penyelamat Harta Negara (GPHN) berinsial M dan K ini diduga melakukan pemerasan terhadap Yoga seorang saksi kasus korupsi pemberian hadiah proyek pembangunan tanggul laut di Kabupaten Biak Numfor, Papua Barat yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dengan berdalih bisa mengurus kasus yang sedang disidik KPK tersebut, asalkan memberikan uang pelicin.” Memang kita sudah menangkap dua orang LSM yang diduga melakukan pemerasan,” kata Kapolres Jaksel Kombes Wahyu Hadiningrat, di Mapolres Jakarta Selatan, Kamis(2/10).

Wahyu mengatakan, kasus tersebut bermula ketika perkenalan antara korban berinsial Yoga dari Kementerian Percepatan Daerah Tertinggal (PDT ) dengan kedua tersangka.

Mereka berkenalan di kantor KPK di Jalan HR Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan. Kepada tersangka, korban mengatakan, kalau pimpinannya sedang diperiksa dalam kasus korupsi oleh KPK.

Gayung bersambut, kedua tersangka mengaku, bisa mengurus kasus tersebut, asalkan memberikan uang pelicin untuk memudahkan pengurusan .Akhirnya, korban memberikan uang sebesar USD 20 ribu, dengan tiga tahap.

Namun, setelah menyerahkan uang kepada kedua tersangka, KPK malah terus menyidik kasus tersebut.Merasa menjadi korban pemerasan dan penipuan, akhirnya Yoga melaporkan keduanya ke Polrestro Jakarta Selatan.

Polisi menangkap tersangka di kawasan Cibubur, Jakarta Timur. Dari tangan tersangka M petugas menyita barang bukti berupa senjata api(senpi) otomatis jenis CZ berikut empat peluru.Sedangkan, tersangka K ditangkap di kawasan Cikokol, Tangerang, Banten.(sapuji)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *