oleh

Reduksi Desentralisasi, FPKS Tolak RUU HKPD

POSKOTA.CO-Fraksi  Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) menolak Rancangan Undang Undang tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (RUU HKPD). Sebab, hal itu bisa memperkuat arah resentralisasi dan mereduksi semangat desentralisasi.

“Beberapa contohnya adalah pada Pasal 169 menyebutkan bahwa pemerintah pusat dapat mengendalikan APBD pada tiga kondisi yaitu, penyelarasan kebijakan fiskal pusat dan daerah; penetapan batas maksimal defisit APBD dan pembiayaan utang daerah dan pengendalian dalam kondisi darurat,” kata anggota Komisi XI DPR RI Anis Byarwati dalam jumpa pers di ruang FPKS, Senayan, Jakarta, Senin (22/11/2021).

Menurutnya, ketentuan tersebut menyebabkan daerah tidak bebas dalam mengelola fiskalnya. Selain itu, hilang semangat reformasi, otonomi daerah dan desentralisasi fiskal. Selain itu, program-program daerah juga bisa diarahkan untuk sejalan dengan proyek strategis nasional (PSN).

Sehingga, daerah berpotensi tidak dapat berpotensi. Hal itu juga terlihat dari Dana Alokasi Khusus (DAK), yang salah satunya ditujukan untuk pemenuhan target layanan yang menjadi prioritas nasional.

“Faktanya, tidak semua prioritas nasional sejalan dengan kebutuhan daerah. Karenanya, FPKS menolak RUU HKPD karena banyak hal signifikan yang mempengaruhi secara negatif terhadap sistem desentralisasi, kemandirian fiskal serta keadilan dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya. (timyadi/fs)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *