oleh

NASABAH KORBAN DUGAAN PENIPUAN PANDAWA CAPAI 1.000 ORANG

POSKOTA.CO – Sejumlah nasabah Pandawa Group mendatangi Mapolresta Depok untuk membuat laporan terkait dugaan penipuan yang dilakukan dalam pengelolaan dana investasi pada kelompok bisnis tersebut. Namun dari delapan nasabah tersebut, baru satu nasabah yang membuat laporan secara resmi. Polisi memperkirakan masih ada nasabah lainnya yang merasa dirugikan dengan bisnis investasi tersebut. Bahkan diperkirakan jumlahnya mencapai 1.000 orang.

AKBP Chandra Kumara
AKBP Chandra Kumara

Hal itu dikemukakan Wakapolresta Depok AKBP Chandra Kumara kepada wartawan, Kamis (19/1). Menurutnya, saat ini pihak Polresta Depok masih menelusuri laporan seorang nasabah. “Dari laporan tersebut, kami menduga adanya unsur penipuan,” tegas Chandra di Mapolresta Depok.

Terhadap laporan yang masuk itu, Polresta Depok menetapkan Pasal 378 dan Pasal 379 KUHP guna menjerat pelakunya. “Jadi si nasabah ini melaporkan, harusnya dia mendapat profit setiap bulan. Namun sudah dua bulan ini mereka tidak menerimanya. Laporan yang kami terima ini adalah Pasal 378 dan Pasal 379,” jelas Chandra.

Chandra menambahkan, pihaknya memperkirakan ada 1.000 nasabah asal berbagai daerah yang menanamkan dananya dalam bisnis investasi Pandawa Group. “Kami perkirakan dana investasinya mencapai ratusan miliar rupiah,” lanjut Chandra.

Terkait soal kabar buronnya Salman Nuryanto, menurut Chandra, belum ada indikasi ke arah itu. Hanya saja pihak kepolisian terus menyelidiki kebenaran kabar tersebut. “Menurut informasi dari masyarakat yang berada di kantor KSP Pandawa, mereka tidak menemui bapak pengurus,” papar Chandra.

Terkait kasus Pandawa Group ini, Polresta Depok bersifat sebagai penerima laporan saja. Pasalnya, untuk masalah koperasi dan perbankan, kasusnya ditangani Polda Metro Jaya dan juga Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (*/arya)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *