oleh

KAI Diminta Segera Urus Izin Parkir

Kesemrawutan parkir bikin macet
Kesemrawutan parkir bikin macet

POSKOTA.CO – DPRD Kota Bogor Jawa Barat memberikan waktu kepada PT KAI untuk segera mengurus izin pendirian area parkir di Stasiun Bogor, dan upaya inipun membatalkan langkah penyegelan yang akan dilakukan oleh Pemerintah Kota setempat.

Ketua Komisi A DPRD Kota Bogor Zainul Mutaqin dalam sidak yang dilakukannya di area parkir Stasiun Besar Bogor, Kamis siang mengatakan, pihaknya mendorong agar Badan Perizinan Terpadu untuk mempercepat proses perizinan parkir di stasiun tersebut.

“Komisi A akan mendorong agar BPPT dapat mempercepat perizinan parkir stasiun ini, karena ini juga demi kepentingan masyarakat banyak. Namun, cara mendirikan bangunan sebelum mengurus izin adalah cara yang salah,” kata Zainul.

Zainul mengakui upaya penyegelan area parkir stasiun sudah akan dilakukan, apabila pihak PT KAI masih mengoperasikan area parkir dua lantai (double decker).

Namun sehari sebelumnya, lanjut Zainul, pihaknya telah menerima penjelasan dari salah perwakilan PT Rska Multi Usaha (RUM) anak perusahaan PT KAI yang mengatakan pengurusan izin sudah diajukan pada tanggal 29 September lalu, dan berjanji tidak akan mengoperasikan area parkir sampai izin keluar.

“Kami sudah melakukan sidak di stasiun, dan PT KAI sudah tidak mengoperasikan lagi pakir dua lantai ini. Oleh karena itu, kami percayakan kepada PT KAI untuk segera mengurus perizinan,” kata Zainul.

Zainul mengatakan, DPRD melalui Komisi A dan B telah menindak lanjuti pelanggaran yang dilakukan PT KAI membangun kawasan parkir lantai dua tanpa izin, dan memanggil sejumlah pihak diantaranya BPPT, Badan Pengawas Bangunan dan Pemukiman, serta Satpol PP.

Dari pertemuan-pertemuan tersebut, lanjut Zainul telah disepakati bahwa PT KAI akan menghentikan operasional parkir dua lantai, sambil mengurus izin yang telah dilayangkan.

“Kami menyambut baik itikat baik dari PT KAI, pengurusan izin juga tidak hanya berlaku untuk parkir dua lantai di Stasiun Bogor tetapi juga izin tower dan Shalter Paledang yang belum memiliki IMB,” kata Zainul.

General Manager Keamanan PT KAI, Lucas mengatakan pihaknya sudah melakukan pengoperasian area parkir dua lantai secara prosedural. Oleh karena itu pihaknya sedang mengusut secara internal, apa yang menjadi penghabat perizinan tersebut.

“Kita sudah lakukan secara prosedural, kita juga sedang melakukan pemeriksaan internal apa yang terjadi dan yang menghambat. Jika ada pihak yang bermain akan “out”,” katanya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Bogor Eko Prabowo mengatakan, pihaknya akan menutup akses masuk parkiran dua lantai di Stasiun Bogor dengan menggunakan palang besi sehingga tidak bisa dioperasikan. “Yang pasti sampai izin dikeluarkan, parkir ini tidak boleh dioperasikan, jika tidak akan kita segel,” katanya.

Persoalan izin parkir Stasiun Besar Bogor mencuat sehari setelah diresmikannya elektronik parkir oleh PT KAI di stasiun tersebut pada 1 Oktober lalu.

Wakil Wali Kota Bogor Usmar Hariman memberikan pernyataan bahwa bangunan parkir dua lantai milik Stasiun Besar Bogor belum mengantongi izin mendirikan bangunan.

Sementara di satu sisi pihak Stasiun Besar Bogor telah membangun dan mendirikan kawasan parkir dua lantai sejak tiga bulan lalu dan mengoperasikannya.

Tidak hanya kawasan parkir Stasiun Besar Bogor yang tidak memiliki izin, Shalter Stasiun Paledang tempat berangkatnya Kereta Sukabumi juga belum mengantongi izin mendirikan bangunan.

Mencermati hal itu, DPRD mendesak PT KAI untuk menutup operasional parkir dan mengurus izin. Jika pihak stasiun tetap mengoperasikan tanpa ada izin maka bangunan tersebut akan dirobohkan, sesuai aturan yang berlaku. (hais/ant)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *