POSKOTA.CO – Pemerintah mulai 1 Mei 2020 melarang truk odol (over dimensi overload) atau tidak sesuai aturan masuk ke pelabuhan penyeberangan.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi saat melakukan pemantauan pelaksanaan PM 103 tahun 2017 tentang pengaturan dan pengendalian kendaraan yang menggunakan jasa angkutan penyeberangan di Pelabuhan Merak, Banten, mengatakan truk odol dapat menimbulkan kerugian tidak sedikit bila masuk pelabuhan.
“Kendaraan odol tidak bisa dibiarkan masuk ke pelabuhan penyeberangan karena menimbulkan kerugian yang cukup besar, seperti kerusakan rampdoor dan mobile bridge lebih cepat, serta kapasitas kapal jadi berkurang karena ada penambahan dimensi kendaraan,” ujar Dirjen.
Selain itu, kendaraan yang melebihi kapasitas tentunya akan mengancam keselamatan karena mengganggu stabilitas kapal saat berada di tengah laut.
Dia meminta pihak ekspedisi jangan hanya memikirkan bisnis saja, tetapi pikirkan juga aspek keselamatan orang lain. Kalau kapal diberi beban muatan truk dengan tonase atau kapasitas yang tidak sesuai dengan ketentuan akan membahayakan seluruh isi kapal dan juga mengakibatkan kerusakan pada kapal.
Saat ini, pihaknya terus mendata para pelaku yang tidak ‘comply’ dengan regulasi yang ada.
“Sosialisasi sudah dilaksanakan, mulai 1 Mei 2020 pemerintah akan langsung melakukan penindakan serta mengembalikan truk odol seperti semula yang kelebihan kita potong pake las,” kata Budi dirjen. (r)







Komentar