POSKOTA.CO-Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) memvonis bebas dua terdakwa Unlawful Killing Laskar FPI, yakni Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda
Tag: Laskar FPI
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.