oleh

Zakat Merupakan Kewajiban bagi Seorang Muslim  

Oleh: Karsidi Diningrat

ZAKAT adalah kewajiban yang dibebankan oleh Allah kepada setiap muslim yang memiliki harta mencapai satu nishab dengan memenuhi beberapa syarat. Allah mewajibkan zakat di dalam kitab-Nya melalui firman-Nya, “Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka.” (QS. At-Taubah [9]: 103). Dalam ayat lain disebutkan, “Wahai orang-orang yang beriman!  Infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu.” (QS. Al-Baqarah [2]: 267). Juga dalam firman-Nya dikatakan, “Dan laksanakanlah shalat, tunaikan zakat.” (QS. Al-Muzzammil [73]: 20).

Rasulullah shalla Allahu alaihi wa sallam bersabda, “Islam dibangun di atas lima perkara, yaitu bersaksi bahwa tiada ilah yang berhak disembah selain Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, melaksanakan haji dan berpuasa pada bulan Ramadhan.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Sesudah shalat, tiang Islam yang terbesar adalah zakat. Biasanya, karena dalam rangkaian ibadat yang biasa, puasa diletakkan sesudah shalat, maka kita banyak mempunyai pengertian bahwa sesudah shalat adalah puasa. Tetapi dari Al-Qur’an kita mengetahui bahwa dalam Islam pentingnya zakat terletak sesudah shalat. Keduanya adalah dua tiang yang menyangga struktur bangunan Islam. Tanpa shalat dan zakat, Islam akan roboh.

Pengertian Zakat

Zakat berarti kesucian dan kebersihan. Sebagian dari harta benda kita, yang kita sisihkan dan kita berikan kepada fakir miskin disebut zakat karena dengan cara demikian harta dan, bersama itu pula, jiwa kita menjadi bersih dan suci. Harta seseorang yang tidak dizakati adalah harta yang kotor dan tidak bersih, karena mengandung rasa tidak berterimakasih kepada Allah. Hati pemiliknya begitu sempit, mementingkan diri sendiri dan memuja harta benda, sehingga ia merasa berat untuk memberikan apa yang seharusnya diberikan sebagai tanda terimakasih kepada Allah yang telah memberinya kekayaan melebihi kebutuhannya.

Dr. Hammudah Abdalati, mengatakan bahwa “istilah zakat yang berasal dari al-Qur’an ini sulit diterjemahkan ke bahasa lain secara tepat. Sebab, institusi ini bukan sekedar derma atau kemurahan hati. Juga bukan sekedar pemberian sedekah, pajak dan sebagainya. Juga bukan berarti dari sekedar pernyataan dari budi baik. Tapi semuanya menyatu bahkan lebih dari itu. Bukan sekedar potongan dengan prosentase yang pasti dari satu jumlah kekayaan. Tapi justru merupakan investasi spiritual dan Allah akan melimpahkan rahmat pada-Nya. Bukan semacam pemberian suka rela kepada seseorang. Bukan juga semacam pajak yang ditetapkan oleh pemerintah dan orang yang licik dengan berbagai cara berusaha mengelakkannya.”

Lebih lanjut, Abdalati berkata, “Tapi, lebih dari itu, zakat adalah kewajiban dari Allah kepada semua orang muslim. Karena itu tidak saja berwujud kemurahan hati, sedekah, pajak hasil bumi, kebaikan hati, pajak pemerintah, pemberian sukarela dan sebagainya tapi dikombinasikan dengan usaha ke arah Allah mindedness (rasa dekat dengan Allah) serta mempunyai motif moral dan spiritual.”

Zakat Diwajibkan kepada Ummat Semua Rasul

Telah diketahui bahwa sejak zaman dahulu kala, shalat dan zakat telah diwajibkan kepada ummat semua rasul-rasul, dan agama Islam selamanya tidak pernah absen dari kedua kewajiban tersebut. Setelah menyebut tentang Rasul Allah, Ibrahim, dan rasul-rasul keturunannya, Allah telah berfirman dalam Al-Qur’an, “Kami telah menjadikan mereka sebagai pemimpin-pemimpin yang memberi petunjuk dengan perintah Kami dan telah Kami wahyukan kepada mereka mengerjakan kebajikan, mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan hanya kepada Kami-lah mereka selalu menyembah”. (QS. Al-‘Anbiya’ [21]: 73).

Tentang Rasul Allah, Isma’il, dikatakan, “Ia menyuruh ahlinya (kaumnya) untuk mengerjakan shalat dan memberikan zakat, dan ia adalah seorang yang diterima di sisi Tuhannya.” (QS. Maryam [19]: 55).

Rasul Allah, Musa, berdoa untuk kaumnya, “Tetapkanlah untuk kami kebajikan di dunia ini dan di akhirat, sesungguhnya kami kembali (bertaubat) kepada Engkau …” Kemudian Allah menjawab atas doanya itu, “… Siksa-Ku akan Aku timpakan kepada siapa yang Aku kehendaki, dan rahmat-Ku meliputi segala sesuatu. Maka akan Aku tetapkan rahmat-Ku untuk orang-orang yang bertaqwa, yang menunaikan zakat dan orang-orang yang beriman kepada ayat-ayat Kami.” (QS. Al-A’raf [7]: 156).

Abul A’la Maududi dalam menganalisis ayat 156 surat al-A’raf, menjelaskan bahwa karena kaum Nabi Musa begitu sempit pikirannya dan serakah pada harta, seperti dapat dilihat keadaan orang-orang Yahudi sampai sekarang ini, maka dalam menjawab doa seorang nabi yang terkemuka seperti Nabi Musa ini, Allah hanya menyatakan dengan tegas, “Bila kaummu memberikan zakat dengan patuh dan tetap, maka janji rahmat-Ku adalah untuk mereka. Namun bila mereka tak mau mengerjakannya, maka mereka tidak akan memperoleh rahmat-Ku, tapi hanya hukuman-Ku-lah yang akan menimpa mereka.” Demikian pula, bahkan sepeninggal Nabi Musa, Bani Israil masih berulang-ulang diberi peringatan akan hal itu. Berulang-ulang perjanjian diambil dari mereka untuk beribadat kepada Allah semata-mata, dan tetap mengerjakan shalat dan memberikan zakat (lihat al-Baqarah [2]: 110), sampai akhirnya Allah memberikan peringatan yang jelas kepada mereka.

“ Dan Allah berfirman, “Aku bersamamu.” Sungguh, jika kamu melaksanakan shalat dan menunaikan zakat serta beriman kepada rasul-rasul-Ku dan kamu bantu mereka dan kamu pinjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, pasti akan Aku hapus kesalahan-kesalahanmu.” (QS. Al-Maidah [5]: 12).

Rasul yang terakhir, sebelum Rasulullah Muhammad Saw adalah Isa as (Yesus). Kepada beliau, Allah juga memerintahkan shalat dan zakat, sebagaimana Allah berfirman dalam surat Maryam, “Dan Dia menjadikan aku seorang yang berbakti dimana saja aku berada, dan Dia memerintahkan kepadaku (mendirikan) shalat dan (menunaikan) zakat selama aku hidup.” (QS. Maryam [19]: 31).

Zakat Merupakan Suatu Ujian

Dengan kewajiban zakat, Allah telah menempatkan setiap orang dalam ujian. Mereka yang lulus dalam ujian ini dan berguna bagi Allah serta patut digolongkan ke dalam kelompok orang-orang beriman, hanyalah orang yang dengan senang hati memberikan hak Allah dari harta yang melebihi kebutuhannya untuk menolong orang yang miskin dan yang memerlukannya. Sebaliknya, orang yang hatinya sempit, sehingga tak bisa memberikan pengorbanan seperti itu, tidaklah berguna bagi Allah. Ia sama sekali tidak patut dimasukkan ke dalam kelompok orang-orang yang beriman. Ia adalah bagaikan anggota-badan yang busuk yang lebih baik dipotong dan disingkirkan daripada meracuni seluruh tubuh. Itulah sebabnya mengapa, ketika beberapa suku Arab yang menolak memberikan zakat setelah Rasulullah Saw wafat, Khalifah Abu Bakar Siddiq ra, yang telah dianugerahi Allah kedudukan yang terkemuka dalam Islam, tetap teguh dalam pendiriannya dan dengan tegas mengatakan:

“Demi Allah, seandainya mereka tak mau menyerahkan seutas tali saja, yang biasa mereka serahkan kepada Rasulullah, sebagai zakat, aku akan tetap memerangi mereka.”

Menurut Al-Qur’an, pernyataan beriman kepada Kalimah Thayyibah saja tidaklah ada gunanya kalau tidak disertai dengan mengerjakan shalat dan membayar zakat. Maka dengan demikian jelaslah bahwa tanpa zakat, maka shalat, puasa dan pernyataan iman tidaklah berguna.

Zakat  Tidak Mensucikan Harta yang Haram

Dr. M. Yusuf Qardawi mengatakan “apabila kita menyatakan bahwa zakat itu mensucikan harta, dan menjadi sebab bertambah banyak serta bertambah berkahnya harta, maka yang dimaksud adalah harta yang halal, yang sampai ke tangan pemiliknya melalui cara yang dibenarkan agama. Adapun harta yang kotor, yang sampai ke tangan pemiliknya melalui rampasan, pencopetan, korupsi, suap menyuap atau dengan meninggikan harga atau melalui riba atau melalui perjudian atau melalui bentuk-bentuk lain yang batal, maka sesungguhnya zakat itu tidak memberikan dampak apa-apa, tidak mensucikan dan tidak memberkahkannya.”

Lebih lanjut Yusuf Qardawi mengatakan “Perumpamaan orang yang mensucikan harta haramnya dengan zakat, seperti orang yang membersihkan kotoran dengan air kencing.” Terkadang menyangka sebagian pencoleng, yang profesional atau bukan bahwa dengan menyedekahkan sebagian harta haram mereka yang mereka usahakan dan mereka kumpulkan, akan diterima oleh Allah, dan di kalangan manusia akan dianggap suci bersih! Itu semua adalah persangkaan yang bohong, di mana Islam telah menolaknya dengan penolakan yang tegas.”

Rasulullah Saw bersabda, “Sesungguhnya Allah itu Zat Yang Maha Suci. Ia tidak akan menerima sesuatu, kecuali yang suci pula.” (HR. Muslim). Sabdanya lagi, “Barangsiapa yang mengumpulkan harta yang haram, lalu mensedekahkannya, maka tidak akan ada pahalanya, dan dosanya ditanggungnya.” (HR. Khuzaimah). Dalam sabdanya lagi, “Allah tidak akan menerima sedekah hasil ghulul (khianat) dan tidak akan menerima shalat tanpa keadaan suci.” (HR. Abu Daud). Allah tidak akan menerima sedekah dari harta yang kotor ini, sebagaimana Ia tidak akan menerima shalat yang dilaksanakan dalam keadaan tidak suci.

Selanjutnya Rasulullah Saw bersabda, “Demi zat yang diriku berada pada kekuasaan-Nya. Tidak seseorang mengusahakan harta yang haram, kemudian ia bersedekah dengannya, sehingga hartanya menjadi sedikit. Tidak menginfakkannya lalu diberkahkannya, tidak ditinggalkannya di rumahnya, kecuali semua itu menjadi bekal masuk ke dalam neraka. Sesungguhnya Allah tidak akan melebur keburukan dengan keburukan, akan tetapi akan meleburnya dengan kebaikan. Sesuatu yang buruk tidak akan menghapuskan yang buruk.” (HR. Ahmad dan yang lainnya).  Wallahu A’lam bish-shawwab.

-Dosen Akidah dan Pemikiran Islam Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Sunan Gunung Djati Bandung.

-Dewan Penasihat Pengurus Wilayah Al-Washliyah Jawa Barat.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *