oleh

Rudi Rubiandini, Terbukti Melakukan Pencucian Uang

Tetap senyum meski dituntut 10 tahun
Tetap senyum meski dituntut 10 tahun

POSKOTA.CO – Buat apa Rudi Rubiandini, jadi pejabat hanya untuk masuk bui. Mantan Kepala SKK Migas, tersebut Selasa (8/4) dituntut 10 tahun penjara, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Tim jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan, Rudi terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang” ungkap jaksa KPK, Riyono, di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (8/4) siang.

Dalam pertimbangan yang memberatkan, jaksa mengatakan, perbuatan Rudi dianggap tidak mendukung program pemerintah. Selain itu, Rudi tidak mengakui seluruh perbuatannya.

Menurut jaksa, Rudi terbukti menerima uang dari Widodo Ratanachaitong, Komisaris Utama Kernel Oil Singapura, sebesar 200 ribu dolar Singapura dan 900 ribu dolar AS.

Uang yang diberikan ke Rudi berhubungan dengan pelaksanaan lelang terbatas minyak mentah dan kondensat yang diikuti perusahaan milik Widodo.

Selain itu, Rudi juga dituding menerima uang 522.500 dolar AS dari Artha Meris Simbolon, Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri (KPI). Uang diberikan dengan maksud agar Rudi memberikan rekomendasi atau persetujuan untuk menurunkan formula harga gas untuk PT KPI.

Jaksa KPK juga yakin Rudi melakukan TPPU pada 11 Januari sampai 13 Agustus 2013. Modusnya dengan mentransfer, membayarkan, membelanjakan dan menukarkan mata uang.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *