oleh

Quo – Vadis – Putusan DKPP terhadap KPU

MENJATUHKAN Sanksi Peringatan Keras Terakhir kepada Ketua KPU, Hasyim Asy’ari dkk, Tok Tok. Itu penggalan kutipan bunyi putusan etik DKPP, dalam perkara No. 135, 136, 137 dan 141 tahun 2023 yang dibacakan pada tanggal, 5 Febuari 2024. Yang dibacakan oleh Heddy Lukito Ketua merangkap anggauta, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhamad Tio Aliansah.

Dalam perkara yang diajukan oleh Demas Brian Wicaksono, terkait Putusan MK No 90/ 2023 yang megubah prasa yqng terdapat pada pasal 169 huruf q dari berusia Max 40 menjadi dibawah 40 asal, sudah pernah menduduki jabatan Wali Kota, Bupati dan seterusnya. Atas dasar putusan tersebut oleh KPU sebagai penyelenggara Pemilihan Umim  telah menerima pendaftaran pasangan Calon Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, sementara masih terdapat PKPU ( Peraturan Komisi Pemilihan Umum ) No. 19 tahun 2023 pada pasal 13 huruf q yang menentukan bahwa berusia paling rendah 40 tahun.

Dalam pertimbangannya dalan putusan No, 135,136, 137 dan 141 yang terdapat di halaman 16 dan 17 cukup menarik, karena Ahli yang diajukan oleh Pengadu yaitu, Ratno Lukito. Dalam keterangannya sebagai ahli, yang bersangkutan telah mengutip UU No. 12 tahun 2011. Namun yang menjadi pertanyaan penulis konklusi pemahaman keahlian menjadi rancu manakala UU tersebut tidak dimaknai secara substansi, namun bermain dipasal pasal yang dapat mematahkan makna dari UU tersebut secara parsial. Hal ini sudah barang tentu antara keahlian dan makna dari UU menjadi bias karena ahli tidak pada pada kontek yang menerangkan substansi itu sendiri.

Dalam UU No. 12 tahun 2011 bukan hanya aturan aturan ( pasal ) umum yang diatur, akan tetapi semangat undang undang tersebut tekait putusan MK No. 90/2023 harus merujuk kepada pasal yang bersifat chusus agar makna dari UU itu menjadi jelas dan terang dan saling berkesinambungan untuk diterapkan, karena tiap tiap pasal mempunyai tujuan yang mempunyai roh dari UU itu sendiri. Dalam UU No 24 tahun 2003 ( telah mengalami beberapa kali revisi ) pada pasal 10 ayat 1 berbunyi : Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakir yang putusannya bersifat final. Hal ini diperkuat pasal 24 huruf C ayat 1 UUD 45.

Quo-vadis – Hrarki Undang-Undang Luput dari Kajian DKPP

Dalam melihat aspek hukum terhadap  putusan MK No. 90/2023 harus dipandang sebagai UU terkait perubahan pada prasa pasal 169 huruf q UU No. 7 tahun 2017, dari max 40 tahun menjadi dibawah 40 tahun asal pernah menduduki jabatan tertentu. Dengan begitu akan dapat ditemukan titik simpul UU No 12 tahun 2011, yang mengatur tentang hirarki peraturan perundang undangan dengan Putusan MK 90/2023, seperti termuat dalam pasal 7 ayat 1 dari UU No. 12/2011 berbunyi : jenis dan hirarki peraturan perundangan terdiri, UUD, TAP MPR, UU, Perpu, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Perda dan seterusnya.

Terkait pada hirarki seperti dimaknai dalam pasal 7 ayat 1, UU No. 12 tahun 2011, putusan MK No. 90/2023 sebagaimana diterangkan diatas, adalah sebagai sumber hukum baru dalam UU No. 7 tahun 2017 terkait prasa dalam pasal 169 huruf q  dan oleh karenanya tidak boleh disejajarkan dengan PKPU yang bersifat peraturan. Karena peraturan posisinya dari semangat pasal 7 ayat 1 UU No. 12 tahun 2011, berada dibawah UU sehingga tidak dapat dijadkan rujukan dan apabila tetap diberlakukan  maka melanggar Asas lex superior derogate legi inferiori, yang artinya, peraturan perundang-undangan yang mempunyai derajat lebih rendah dalam hierarki peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan yang lebih tinggi.

Merujuk kepada “ azas “ diatas terkait dengan batas usia sebagaimana termuat dalam UU No. 7 tahun 2017, pasal 169 huruf q, yaitu max 40 tahun maka merujuk pada putusan MK sudah tidak lagi mengikat karena putusan MK telah merubah prasa max  40 menjadi dibawah 40 tahun dengan syarat pernah menjadi Walikota dstnya.

Dengan tidak lagi mengikat terkait batas usia maka menjadi keharusan KPU untuk menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka  sebagai cawapres yang berusia 36 tahun satu dan lain putusan MK telah mengkat kepada KPU dan KPU HARUS MEJALANKANNYA sebagai penyelenggara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Dari pijakan hukum diatas, baik ahli maupun DKPP ternyata pasal 7 ayat 1 UU No. 12/ll tidak diterapkan dan tetap saja berpegang pada aturan yang sudah tidak mengikat hal ini terlihat dari fakta fakta hukum yang terakum dalam putusan.

Padahal apabila semua pihak sepakat bahwa keberlakuan UU No. 12/ 2011 pada pasal 7 ayat 1 maka masalah administrasi seperti berkordinasi dengan DPR ( yang masih reses kala itu )  dan Pemerintah ada pada parameter waktu karena putusan MK sudah menjsdi hukum positif yang harus ditaati oleh semua PIHAK.

Putusan DKPP Dapat Menjadi Obyek TUN

Bahwa terkait DKPP yang sudah  memutus perkara a quo, untuk sementara harus kita hormati dan taati walaupun tidak mempunyai nilai eksekutorial, yang artinya putusan tidak membatalkan pendaftaran atau pencawapreskan tidak dianulir. Sehingga pencawapreskan Gibran Rakabuming Raka terus dapat berlanjut.

Dalam amarnya DKPP hanya menjatuhkan sanki keras kepada 6 Komisioner saja. Dan menurut aturan etik tidak berdampak pada berjalannya pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Dan selain itu Putusan DKPP yang awalnya bersifat final dan dapat dijalankan, setelah pasca putusan MK No. 32/PUU- XIX/2021 tidak lagi bersifat final. Karena menurut MK dalam putusannya, putusan DKPP itu dapat dijadikan obyek TUN.

Atas dasar alasan itu masih dimungkin kan putusan DKPP dapat dibatalkan melalui gugatan  di Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN ).

Oleh: C. Suhadi SH. MH., Koord; Team Hukum Merah Putih.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *