JAKARTA – Wacana pencalonan Ryan Ramadhan P sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui mekanisme Penggantian Antar Waktu (PAW) tengah menjadi perbincangan hangat di kalangan publik dan pengamat politik. Namun wacana ini langsung menuai sorotan karena usianya yang baru 19 tahun — dua tahun di bawah syarat minimal yang ditetapkan undang-undang.
Di tengah perdebatan soal kelayakan dan kesiapannya, Ryan sendiri mengaku belum memutuskan apakah akan menerima tawaran tersebut, sembari menegaskan bahwa aturan perundang-undangan yang berlaku harus tetap dihormati.
“Tentunya ini bukan sebuah kebanggaan, karena mengurus negara membutuhkan pertanggungjawaban yang besar. Wacana ini justru menjadi pengingat tentang pentingnya integritas, khususnya bagi kalangan muda,” katanya. Ryan menambahkan bahwa keputusan untuk menerima atau menolak tetap menjadi hak prerogatifnya secara pribadi yang akan dipertimbangkan secara matang dan bertanggung jawab,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Siapa Ryan Ramadhan?
Ryan Ramadhan P adalah pemuda berusia 19 tahun yang belakangan aktif mengikuti Aksi Kamisan, sebuah gerakan sosial yang secara rutin menyuarakan isu-isu ketimpangan sosial dan pelanggaran hak asasi manusia. Dari keterlibatannya dalam gerakan tersebut, Ryan mengaku mulai memahami dimensi politik yang lebih luas dari sekadar perebutan kekuasaan.
“Saya aktif mengikuti Aksi Kamisan, di mana saya melihat secara langsung berbagai ketimpangan sosial dan persoalan keadilan yang masih terjadi. Dari sana saya belajar bahwa politik tidak hanya berbicara soal kekuasaan, tetapi juga tentang empati, keberpihakan, dan tanggung jawab moral terhadap masyarakat,” ujarnya.
Meski demikian, Ryan dengan rendah hati menyatakan tidak dalam posisi menilai sejauh mana kesiapannya secara pribadi. Ia bahkan secara eksplisit menyebut bahwa dirinya sebisa mungkin memilih untuk menolak wacana tersebut. “Saya meyakini masih banyak kader dan figur lain yang lebih berpengalaman dan lebih siap untuk memikul tanggung jawab sebagai anggota DPR dibandingkan saya secara pribadi,” tegasnya.
Meski secara pribadi mengindikasikan kecenderungan untuk menolak, Ryan sempat mengungkapkan apa yang akan menjadi prioritasnya andaikata amanah itu benar-benar jatuh ke tangannya. “Jika kelak diberi amanah, prioritas saya adalah bekerja untuk kepentingan rakyat. Saya menyadari posisi saya sebagai anggota melalui mekanisme PAW, sehingga tugas utama saya adalah melanjutkan mandat konstituen dan memastikan aspirasi masyarakat tetap tersalurkan,” katanya.
Ryan menegaskan bahwa dalam setiap keputusan, ia akan berupaya mendengar suara rakyat dan menjadikannya dasar dalam menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, maupun pengabdian kepada publik.
Terbentur Syarat Usia Minimal 21 Tahun
Wacana ini secara hukum langsung menghadapi hambatan fundamental. Undang-Undang mengatur secara tegas bahwa batas usia minimal anggota DPR adalah 21 tahun. Dengan usia Ryan yang kini baru 19 tahun, terdapat selisih dua tahun yang secara normatif menutup peluang pelantikannya dalam waktu dekat.
Dalam pandangan ahli hukum tata negara, calon anggota DPR melalui mekanisme PAW harus memenuhi syarat yang sama dengan anggota DPR hasil pemilihan umum. Syarat tersebut mencakup kewarganegaraan Indonesia, usia minimal 21 tahun, pendidikan minimal SMA atau sederajat, serta tidak sedang dicabut hak politiknya. Selain itu, calon harus berasal dari partai politik dan daerah pemilihan yang sama dengan anggota yang digantikan.
Selain itu, secara normatif, tidak terdapat celah regulasi yang membenarkan pelantikan anggota DPR yang belum memenuhi syarat usia minimal. Ketentuan usia bersifat imperatif dan wajib dipenuhi pada saat pelantikan. Proses administrasi mungkin dapat berjalan di internal partai, namun pada tahap verifikasi dan pengesahan, syarat usia tetap menjadi penentu.
Jika partai tetap nekat mengajukan kandidat yang belum memenuhi persyaratan usia, konsekuensinya sangat serius. Pengajuan tersebut berpotensi ditolak oleh penyelenggara pemilu atau lembaga berwenang. Selain itu, hal tersebut dapat menimbulkan polemik hukum dan administratif, serta mencederai prinsip kepastian hukum. Dalam konteks etika kelembagaan, tindakan tersebut juga dapat berdampak pada kredibilitas partai politik yang bersangkutan.
Baru Wacana Partai?
Di kalangan pengurus partai, nama Ryan memang muncul dalam dinamika internal, namun belum merupakan keputusan final. Nama Ryan Ramadhan P muncul sebagai bagian dari dinamika internal partai dan proses evaluasi kader secara menyeluruh. Partai mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari rekam jejak, kapasitas personal, hingga potensi kontribusi ke depan.
Terkait isu syarat usia yang menjadi sorotan publik, partai politik juga harus tunduk penuh pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk syarat usia minimal anggota DPR.
Partai juga memastikan bahwa Ryan saat ini diperlakukan sebagai kader muda dalam proses pembinaan, bukan sebagai figur yang langsung diposisikan untuk jabatan tertentu. Partai politik masih melakukan pembahasan internal secara mendalam dan akan mengambil keputusan secara kolektif sesuai mekanisme organisasi.
Sementara dari kacamata etika politik, praktik penunjukan anggota keluarga sebagai pengganti dalam mekanisme PAW dinilai berada di wilayah yang sensitif. Meskipun tidak selalu melanggar hukum, penunjukan anggota keluarga berpotensi menimbulkan persepsi konflik kepentingan. Etika politik menuntut adanya transparansi, meritokrasi, dan keadilan dalam proses rekrutmen politik.
Fenomena ini sekaligus sebagai salah satu indikasi menguatnya politik dinasti di Indonesia, terutama jika pola yang sama terjadi secara berulang dan sistematis. Namun, penilaian ini tetap harus melihat konteks yang lebih luas, termasuk kapasitas individu yang bersangkutan dan mekanisme internal partai.
Dalam pandangan jangka panjang, sejumlah pengamat politik memperingatkan dampak yang lebih besar terhadap kualitas demokrasi Indonesia apabila praktik semacam ini terus dibiarkan berlanjut. Dalam jangka panjang, praktik yang mengabaikan prinsip merit dan kompetensi dapat menurunkan kualitas representasi politik dan kepercayaan publik terhadap institusi demokrasi. Demokrasi yang sehat membutuhkan regenerasi kepemimpinan yang terbuka, kompetitif, dan berbasis kemampuan, bukan semata hubungan keluarga atau kedekatan kekuasaan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pengumuman resmi dari pihak partai maupun KPU terkait proses PAW yang dimaksud. Wacana ini masih dalam tahap pembahasan internal dan publik kini menunggu sikap resmi yang transparan dari partai terkait. (fs)







Komentar