oleh

MAIN BABAT TANAMAN, KONTRAKTOR DITUNTUT GANTI RUGI

POSKOTA.CO- Subkontraktor PT Abadi Bersama Link (ABL) yang mengerjakan pengadaan lahan untuk Tapak Tower SUTT 150 KV PLTU Kalimantan Barat (Kalbar)-1 diduga main babat lahan dan merusak tanam tumbuh di atas lahan tersebut. Akibat main babat tersebut, pemilik lahan Linardi menderita kerugian ratusan juta rupiah.

Lahan yang tanam tumbuh di atasnya rusak oleh alat berat PT ABL itu, berada di Kampung Gunung Besi, Lirang, Desa Sadau, Singkawang Selatan hingga kini belum ada ganti rugi hingga pemiliknya akan menempuh jalur hukum bila hingga tanggal 24 Juli 2019 sesuai surat perjanjian, belum ada ganti rugi.

Linardi, yang datang ke kantor Amunisi di Jakarta, Senin (22/7) mengatakan pihaknya memang ada perjanjian jual beli lahan dengan PT GCL Indo Tenaga atas tanah seluas 20×20 meter untuk tapak tower No. 31. Selanjutnya SUTT akan membentang di atas lahan warga lainnya.

Tapi sebelum uang pelepasanhak diberikan oleh PT GCL Indo Tenaga, tiba-tiga pada akhir Mei 2019 lalu, PT ABL (sub-kontraktor) membawa alat berat dan merusak lahan yang di luar perjanjian pelepasan hak tanpa izin pemilik.

Menurut Linardi, dia mengetahui lahannya dirusak pada 30 Mei 2019. Dan, pada 31 Mei 2019 dia menemui manajer PT ABL, David yang menyatakan alat beratnya hanya menumpang lewat saja.

Atas jawaban itu Linardi menjadi kesal karena David dan dua pekerjanya asal Tiongkok memasuki lahan tanpa izin dan merusak tanam tumbuh di atasnya.

Atas memasuki pekarangan orang tanpa izindan merusak tanam tumbuh di atasnya, kemudian pada Selasa (9/7) diadakan pertemuan antara pemilik lahan, PT GCL serta PT ABL yang membuahkan surat kesepakatan bersama, yang antara lain PT ABL yang diwakili David bersedia membayar kerugian (konvensasi) akibat lewatnya alat berat di luar jalur row 20 meter dan tapak tower, dan pembayaran konvensasi diselesaikan dalam batas waktu 15 hari.

Sebelum waktu 15 hari yang ditentukan PT ABL menyurati Linardi dengan penekanan hanya bersedia membayar jauh di bawah konvensasi yang diusulkan Linardi. “Tentu saja saya menolak,” ucap Linardi.

Linardi mencatat, lahan yang dirusak itu terbagi dua, bagian atas 35 meter x 5 meter dan bagian bawah 50 meter x 5 meter yang di atasnya tumbuh berbagai jenis pohon produktif seperti 300 pohon coklat, 200 pohon kelapa, 100 pohon matoa, 4 rumpun pohon bambu, 5 pohon mangga serta 200 pohon pisang.

“Harga ganti rugi yang saya ajukan ini bukan mengada ada tapi mengacu pada harga yang ditetapkan oleh pemerintah Kalbar No. 286/Setda/ tahun 2013 tanggal 28 Mei,” ujar Linardi.

Selain merusak tanaman, PT ABL juga dikhawatirkan akan merusak saluran air di lahan tersebut. Pipa saluran air ikut tergali dan dikhawatirkan pula akan pecah sehingga mengganggu sistem perairan yang selama ini dibutuhkan oleh masyarakat.

Sementara lahan seluas 20 x 20 meter yang akan dijadikan tapak tower sudahj dibayar PT GCL TI pada Rabu (17/7). “Yang ini tidak ada masalah hanya lahan saya yang lain yang dirusak. Semestinya PT GCL sebagai pemenang lalang pengadaan lahan turut mengawasi kinerja subkontraktor,” ujar Linardi.

Selain akan melaporkan ke polisi, Linardi jug akan membuat surat pengaduan kepada PLN Pusat di Jakarta dan PLN Kalimantan Barat agar proyek pemerintah tersebut tidak merugikan rakyat.

Sementara itu David yang dihubungi melalui ponselnya, Selasa (23/7)membantah memasuki pekarangan orang lain tanpa izin. “Saya sudah minta izin kepada Sumi ketua RT48/6, Afung perwakilan pemilik lahan serta Aliong perwakilan warga,” tegas David.

David mengakui atas kerusakan lahan milik Linardi dia sudah menawarkan konvensasi Rp 30 juta tapi ditolak Linardi dengan alasan terlalu banyak tanaman yang dirusak.

”Dia (Linardi) minta dana yang terlalu jauh dan keterlaluan seakan ada unsur pemerasan,” kilah David lagi yang menyesalkan sikap Linardi yang mengadukan masalah ini kepada media.

Linardi yang dikonfirmasi soal izin menyatakan tak mungkin RT dan Afung memberikan izin jika ada alat berat yang lewat. “Ketika itu David hanya menanyakan izin lewat tanpa menyebut alat berat. Jika menyebut alat berat pastinya tak diizinkan. Ini masalah serius dan izin pun harus tertulis,” kata Linardi.-amunisinews

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *