JAKARTA – Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol NurofiqMenteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyampaikan hasil penyelesaian kelengkapan administrasi pembangunan Program Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) kepada Danantara dalam pertemuan di Wisma Danantara, Jakarta, Selasa (14/4/2026).
Hanif mengungkapkan, secara keseluruhan terdapat 31 aglomerasi yang mencakup 86 kabupaten/kota yang telah diserahkan kepada Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) untuk ditindaklanjuti dalam pembangunan fasilitas PSEL.
“Ini merupakan hasil penyelesaian kelengkapan administrasi pembangunan waste to energy atau pengelolaan sampah menjadi energi listrik berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025,” ujar Hanif, melalui rilis yang diterima POSKOTAONLINE.COM, Selasa (14/4/2026).
Ia menjelaskan, Program PSEL merupakan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menangani timbulan sampah, khususnya di wilayah perkotaan dan aglomerasi dengan volume sampah besar, yakni minimal 1.000 ton per hari.
Berdasarkan hasil rapat koordinasi terbatas (rakortas) dan peninjauan lapangan oleh tim gabungan lintas kementerian, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menetapkan 20 aglomerasi pada 47 kabupaten/kota sebagai tahap pertama pembangunan. Dari jumlah tersebut, empat aglomerasi telah memasuki tahap lelang oleh Danantara, sementara 16 lainnya akan segera dilengkapi persyaratannya.
Seluruh aglomerasi pada tahap pertama ini telah diterbitkan surat keputusan Menteri Lingkungan Hidup.
“Artinya seluruh prasyarat telah dinyatakan lengkap dan memadai oleh tim gabungan yang terdiri dari Danantara, PLN, Kementerian ESDM, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Bappenas, KLH, dan Kementerian PUPR,” jelas Hanif.
Untuk tahap kedua, kata Hanif, pemerintah mengidentifikasi tujuh aglomerasi di 26 kabupaten/kota dengan timbulan sampah antara 500 hingga 1.000 ton per hari. Wilayah ini telah melalui rakortas dan verifikasi lapangan, serta mendapatkan rekomendasi dari Menteri Lingkungan Hidup untuk pembangunan PSEL.
Sementara itu, terdapat empat aglomerasi lainnya di 14 kabupaten/kota yang masih dalam tahap verifikasi. Wilayah ini dinilai memiliki potensi pembangunan PSEL, namun belum memenuhi seluruh persyaratan, seperti kesesuaian tata ruang dan aspek teknis lainnya. “Sehingga totalnya terdiri dari 20 aglomerasi dengan surat keputusan, tujuh aglomerasi dengan rekomendasi, dan empat aglomerasi dalam tahap verifikasi,” kata Hanif.
Ia mengatakan, selanjutnya pelaksanaan investasi akan menjadi kewenangan Kementerian Investasi, sementara KLH akan tetap mengawal aspek sosial dan manajemen pengelolaan di lapangan.
Sementara itu, Chief Investment Officer (CIO) Danantara Pandu Sjahrir menyatakan, pihaknya siap mempercepat tindak lanjut program tersebut melalui kajian kelayakan di sejumlah lokasi prioritas. “Kami akan melakukan uji kelayakan dan menindaklanjuti sekitar 16 lokasi yang telah disampaikan, agar program ini dapat berjalan dengan baik dan tepat sasaran,” ujarnya.
Menurutnya, pengembangan PSEL diharapkan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekaligus menjadi solusi berkelanjutan dalam pengelolaan sampah berbasis teknologi di Indonesia. “Tentunya bisa memberikan akses atau manfaat bagi masyarakat di lingkungan masing-masing,” pungkas Pandu. (*/yopy)







Komentar