JAKARTA–Empat tersangka kasus pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD Provinsi Jawa Timur (Jatim) tahun 2019-2022 ditahan KPK. Keempatnya kini mendekam di Rutan Cabang KPK gedung Merah Putih sebagai pemberi suap.
Keempatnya ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung, Kamis (2/10/2025). “KPK melakukan penahanan terhadap empat tersangka dari pihak pemberi suap kepada saudara Kus,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di gedung KPK kawasan Kuningan Jakarta Selatan, Kamis (2/10/2025).
Keempat tersangka dimaksud, yakni Hasanuddin selaku Anggota DPRD Jatim periode 2024-2029 atau pihak swasta dari Kabupaten Gresik. Jodi Pradana Putra selaku pihak swasta dari Kabupaten Blitar. Sukar selaku mantan Kepala Desa dari Kabupaten Tulungagung dan Wawan Kristiawan (WK) selaku pihak swasta dari Tulungagung.
Menurut Asep Guntur, dalam kasus dana hibah ini pihaknya telah menetapkan 21 tersangka pengurusan dana hibah. Penetapan puluhan tersangka ini hasil pengembangan dari kasus yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.
Dari puluhan tersangka itu, empat orang disebut sebagai penerima karena mereka penyelenggara negara. Sebanyak 17 tersangka ditetapkan sebagai pemberi suap.
Dari 17 tersangka tersebut, 15 di antaranya dari pihak swasta dan dua orang dari penyelenggara negara. Penahanan terhadap empat tersangka dilakukan setelah mereka menjalani pemeriksaan hari ini.
Semestinya, ada satu tersangka lain yang dipanggil atas nama A. Royan selaku pihak swasta dari Tulungagung. Namun, dia tidak hadir atas panggilan KPK dengan alasan sakit dan minta dijadwal ulang.(Omi)







Komentar