oleh

DJSN Sampaikan Hasil Monitoring dan Evaluasi kepada Jurnalis untuk Disosialisasikan

POSKOTA.CO-Guna memperbaiki tatanan pelaksanaan serta menjaga keberlangsungan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) monitoring dan evaluasi (monev)  penyelenggaraan serta memetakan Isu Strategisnya harus terus menrus  dilakukan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).

“Kami melakukan monitoring dan evaluasi menggunakan mekanisme monev online dan pendalaman ke lapangan jika dibutuhkan dengan melibatkan BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, FKTP, FKRTL, Asosiasi, Dinkes, IDI, Badan Usaha, Serikat Pekerja, Pemerintah Daerah,” kata Ketua Komisi Monev DJSN, Tono Rustiano dalam kegiatan diskusi dengan media, Rabu (5/5).

Menurut Tono, hasil monitorng dan evaluasi tersebut disampaikan kepada media. Perlunya hasil monitoing dan evaluasi ini disampaikan ke media sebagai salah satu saluran sosialisasi, edukasi dan komunikasi DJSN  agar  media/wartawan  bisa mendapatkan informasi langsung dari sumber yang kompeten dan terpercaya khususnya mengenai perkembangan SJSN di Indonesia.

Hasil monev JKN yang telah di lakukan DJSN sebelumnya  memperlihatkan bahwa BPJS Kesehatan menghadapi penurunan jumlah peserta aktif dibandingkan tahun 2019. Sementara penambahan iuran anggota keluarga lain peserta PPU masih belum ada perkembangan dari tahun sebelumnya serta kondisi pandemi Covid-19 menjadikan makin sulitnya peserta menambahkan iurannya.

Selain itu, jumlah kasus dan biaya pelayanan rawat jalan di FKRTL secara umum mengalami penurunan, kecuali pelayanan prosedur dialisis.   Sedangkan jumlah kasus dan biaya pelayanan rawat inap di FKRTL mengalami penurunan signifikan, kecuali kasus-kasus persalinan, baik melalui vaginal maupun pembedahan.

“Sementara aset netto DJS Kesehatan masih tercatat minus Rp 5,685 triliun sehingga situasi keuangan aset DJS Kesehatan belum dapat
dianggap ‘sehat’.” jelasnya.

Rasio likuiditas DJS Kesehatan mengalami perbaikan, namun, rasio ini masih berada di bawah standar aman, yakni 120% terhadap aset jangka pendek. Perlu kewaspadaan di masa depan jika akses peserta JKN ke layanan kesehatan mengalami rebound.

Disisi lain, hasil monev BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan perlunya perbaikan regulasi cukup luas diantaranya pengaturan
jaminan perlindungan untuk ASN, pekerja migran Indonesia, pengambilan JHT, dan pekerja rentan  serta memerlukan keseriusan prioritas penanganan dalam pembenahan data base kepesertaan yang belum tuntas.

Dalam sektor informal memerlukan upaya extra-ordinary dengan pendekatan khas untuk dapat melindungi para pekerjanya yang
jumlahnya sangat jauh melebihi pekerja sektor formal.

“Dengan demikian masih diperlukan sosialisasi terkait manfaat-manfaat program BP Jamsostek secara langsung kepada peserta,” tambahnya.

Sementara itu Ketua Komisi Kebijakan DJSN, Iene Muliati mengatakan, dari hasil monev   akan dipikirkan kebijakan apa yang perlu didorong dengan memperhatikan temuan-temuan dilapangan. Demikian juga juga sebaliknya, kebijakan yang dikeluarkan oleh DJSN akan di monitor oleh komisi Monev

Implementasi JKN menunjukkan bahwa 82,5% penduduk Indonesia sudah menjadi peserta JKN, dimana 59,7% merupakan peserta PBI, diikuti oleh PPU sebesar 24,8%; lalu PBPU sebesar 13,7%; dan BP sebesar 1,8%. Jadi secara garis besar JKN  sangat bertopang kepada PBI yang dibiayai APBN dan APBD.

Dalam hal implementsi jaminan sosial ketenagakerjaan, sebarannya peserta tidak merata karena hanya didominasi oleh 5 Provinsi (56,7% peserta), yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Banten. Dimana sebanyak 10,9% nya merupakan berstatus nonaktif.

Dengan demikian  diperlukan kebijakan untuk melakukan reformasi sistemik, termasuk perbaikan data, optimalisasi penggunaan TI, Integrasi data dan sistem serta perbaikan tata kelola. (*/fs)

 

DJSN melakukan diskusi dengan media seputar hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan SJSN

 

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *