oleh

Diskusi Publik KPP DEM Soroti Ancaman AI dan Deepfake di Pemilu 2029

JAKARTA – Koalisi Pewarta Pemilu dan Demokrasi (KPP DEM) kembali menggelar diskusi publik bertema “Antisipasi Perkembangan AI dan Model Pengawasan Digital di Pemilu” di Media Center Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Jumat (14/11/2025). Diskusi ini menghadirkan Direktur Mafindo Septiaji Eko Nugroho, Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty, Anggota KPU RI August Mellaz, serta Anggota Komisi II DPR Ahmad Irawan.

Dalam paparannya, Direktur Mafindo Septiaji Eko Nugroho menekankan bahwa perkembangan pesat kecerdasan buatan (AI) akan menjadi tantangan baru pada Pemilu 2029. Jika pada pemilu sebelumnya persoalan polarisasi dan isu SARA mendominasi, maka kombinasi keduanya dengan teknologi AI diperkirakan menjadi ancaman yang jauh lebih kompleks.

“Masalah SARA sudah cukup terkendali, tapi yang saya khawatirkan adalah ketika SARA dan AI bergabung. Itu skenario terburuk, dan kita harus punya sistem yang siap menghadapinya,” ujar Septiaji.

Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty mengungkapkan bahwa Bawaslu telah mulai mengembangkan model pengawasan digital berbasis kecerdasan buatan. Ia menilai pengalaman Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 menjadi pelajaran penting terkait maraknya potensi pelanggaran kampanye digital, termasuk penggunaan AI untuk memproduksi konten misinformasi.

“Ke depan, ancaman deepfake harus dilihat sebagai tantangan serius. AI memang menawarkan percepatan mitigasi, tetapi juga membawa banyak jebakan,” katanya.

Sementara itu, Anggota KPU RI August Mellaz menegaskan bahwa berbagai negara kini berhadapan dengan manipulasi digital yang kian canggih, dan Indonesia mulai merasakan dampaknya. Meski skalanya saat ini masih relatif kecil, Mellaz menilai kewaspadaan harus ditingkatkan mengingat potensi keterlibatan aktor berteknologi tinggi dari luar negeri.

“KPU dan Bawaslu pasti akan terkena dampak langsung. Pemerintah pun mengakui persoalan ini nyata dan bisa memengaruhi jalannya demokrasi,” ujarnya.

Dari sisi regulasi, Anggota Komisi II DPR Ahmad Irawan menyampaikan bahwa pembahasan RUU Pemilu akan memasukkan ketentuan khusus terkait penggunaan teknologi informasi. Termasuk di dalamnya rencana penguatan payung hukum mengenai batasan penggunaan AI dan larangan editing berlebihan sebagaimana pernah diputuskan Mahkamah Konstitusi.

“RUU Pemilu akan mempertegas dasar hukum penggunaan berbagai teknologi dalam penyelenggaraan pemilu, termasuk batasan penggunaan AI,” jelasnya.

Ketua Bidang Organisasi dan Kaderisasi KPP DEM yang juga bertindak sebagai moderator, Dhanis, berharap hasil diskusi ini dapat menjadi masukan penting dalam penyusunan regulasi terkait AI pada pemilu mendatang.

“Semoga diskusi hari ini memberi kontribusi nyata dalam menjawab tantangan AI pada Pemilu ke depan, sekaligus menjadi rujukan dalam pembahasan RUU Pemilu di DPR,” ujarnya menutup diskusi. (din/in)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *