oleh

5 WNI Disanksi oleh Pemerintah AS Diduga Terlibat Jaringan ISIS

POSKOTA.CO–Lima orang Warga Negara Indonesia (WNI) dijatuhkan sanksi oleh Amerika Serikat (AS) yang diduga sebagai jaringan fasilitator keuangan ISIS yang beraktivitas di Indonesia, Suriah dan Turki. Ke 5 orang itu kini terus dipantau Detasimen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri gerak langkahnya.

Pihak Kepolisian kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo telah mendapatkan identitas kelima orang itu. Dua dari 5 orang tersebut pernah diproses hukum di Indonesia yang ditangani Densus 88 Antiteror Polri. “Dua orang pernah diproses hukum oleh Densus 88,” kata Irjen Dedi Prasetyo, Rabu (11/5/2022).

Kedua orang dimaksud menurut Kadiv Humas Irjen Dedi, yakni Ari Kardian dengan status sudah bebas terkait kasus memfasilitasi pengiriman orang ke Suriah. :Ari dua kali diproses hukum, hukuman pertama dan yang kedua selama 3 tahun penjara,” ujarnya.

Sedang temannya, Rudi Heriadi pada tahun 2019 pernah divonis 3,5 tahun dan baru bebas karena deportasi dari Suriah.
Sementara dua orang lainnya berjenis kelamin perempuan, yakni Dwi Dahlia Susanti dan Dini Ramadani.

Dikatakan Irjen Dedi Prasetyo, kedua perempuan ini diyakini sekarang berada di Syria (Suriah). Dugaan ini berdasarkan dokumen perjalanan kedua perempuan tersebut.

Untuk satu orang lainnya bernama Muhammad Dandi Adiguna, diperoleh informasi berada di Suriah. “Berdasarkan keterangan ayahnya, Muhammad Dandi Adiguna sudah di luar negeri mungkin juga di Suriah,” ujar Irjen Dedi.

Densus 88 Antiteror Polri sudah melakukan pemantauan terhadap kelima orang tersebut. Khusus untuk yang berada di luar negeri, Hubinter NCB Polri bekerja sama dengan Interpol luar negeri tempat fasilitator itu diduga menetap.

Sebelumnya Departemen Keuangan AS dalam pernyataannya menuduh kelima orang itu berperan dalam memfasilitasi perjalanan anggota ISIS ke Suriah dan wilayah operasi mereka yang lain. Mereka melakukan pengiriman dana untuk mendukung kegiatan milisi tersebut di kamp-kamp pengungsi Suriah.(Omi)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *