POSKOTA.CO – Lagi-lagi tidak memakai masker, 14 warga menjalani sanksi menyapu jalanan dan denda administrasi. Penindakan ini dilakukan saat petugas gabungan menggelar Operasi Tertib Masker (Opstibmask) Kelurahan Rawa Badak Selatan di Jalan Koramil, Kecamatan Koja, Selasa (3/11/2020).
Kasatpol PP Kelurahan Rawa Badak Selatan Tita Rohimah mengakui, pihaknya menggelar Opstibmask dengan memberikan sanksi administrasi ataupun sosial. Hal ini semata-mata dilakukan agar membuat jera bagi warga.
“Sasaran Opstibmask di antaranya orang berkerumun dan para pengendara yang tidak menggunakan masker. Kami harap warga bisa patuh terhadap protokol kesehatan karena itu sebagai upaya perlindungan diri kita dari ancaman Covid-19,” ungkap Tita, Selasa (3/11/2020).
Dijelaskannya, kegiatan Opstibmask di wilayah Kelurahan Rawa Badak Selatan ini dilaksanakan secara rutin di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.
“Hari ini, kita fokus di Jalan Koramil dan mendapatkan 14 pelanggar yang dikenakan sanksi sosial dengan menyapu jalan,” terangnya.
Pelaksanaan Opstibmask berpedoman pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 101 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Selain itu juga mengacu pada Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1020 Tahun 2020 tentang Pemberlakuan PSBB pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman dan produktif.
“Kami berharap warga masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan. Cara ini untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” tegasnya. (wandhy)








Komentar