POSKOTA.CO – Ratusan karyawan pabrik keramik Essenza Tangerang berunjuk rasa di kantor pusat perusahaan di gedung Bidakara 2 Pancoran, Jakarta, Rabu, (01/12/21).
Unjuk rasa ini dilakukan para korban PHK sejak tahun 20016 karena karena direksi perusahaan tidak mau membayar kompensasi uang pesangon secara tunai, sesuai perintah Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Pengadilan Negeri (PN) Serang.
Sebagaimana diketahui, gugatan Perkara No. 166/Pdt.Sus-PHI/2020/PN.Srg., tertanggal 20 Juli 2021. Dalam amar putusan hakim menyatakan bahwa PT. Internusa Keramik Alamsari dan PT Intikeramik Alamsari Industri, Tbk., dinyatakan telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 115 orang karyawan.
Atas PHK itu, perusahaan diwajibkan untuk membayar pesangon sebesar Rp 8 miliar lebih dan diperintahkan supaya segera dibayar sekaligus atau tunai.
Sebelumnya diketahui, unjuk rasa juga pernah dilakukan para korban PHK di pabrik Kawasan lndustri Palm Manis. Jalan Dumpit, Gandasari, Jatiuwung, Kota Tangerang pada Rabu (3/11/2021) lalu.
Kuasa hukum karyawan, Ranop Siregar mengatakan pihaknya melakukan aksi unjuk rasa, karena perusahaan besar yang sudah Go Publik itu tidak menjalankan keputusan pengadilan, yakni wajib dan segera membayar biaya kompensasi pesangon kepada karyawan secara tunai dan sekaligus.’
Akibatnya, nasib para karyawan yang rata rata berusia 50 tahun itu menganggur sejak di PHK pada tahun 2016 tersebut, sehingga kehidupan mereka terpuruk.
“Kami lihat dalam jurnal laporan keuangan yang dipublikasikan ke pialang saham dan Bursa Efek-Bapepam, kondisi perusahaan yang tergabung dalam asosiasi AKI dan INKA ini pada tahun 2020 memperoleh laba besar hingga Rp 92 miliar lebih,” katanya.
Namun perusahaan tidak memberikan kewajibannya pada karyawan yang di PHK. Kerenanya, lanjut Ranop, aksi unjuk rasa itu dilakukan untuk menggugah nurani dan perhatian perusahaan terhadap karyawan yang sudah lama mengabdi di perusahaan tersebut sekitar 20 tahun.
“Jika unjuk rasa ini juga tak digubris. Maka kami akan melanjutkan aksi ke kantor Kedutaan Besar negara negara tujuan penerima ekspor keramik merk Essenza. Bahkan akan berlanjut ke kantor Kementerian terkait. Jika perlu ke Istana Kepresidenan pun akan kami tempuh,” ujar M. Isa salah seorang koordinator aksi demo.
Isa juga menjelaskan, dalam aksi itu perusahaan melalui legalnya, Sonny menjanjikan akan menyanggupi kewajibannya dengan cara dicicil selama empat kali. Namu tawaran tersebut ditolak oleh karyawan lantaran mereka kuatir tidak ada komitmen dari perusahaan.
“Kami menolak tawaran itu, karena khawatir setelah membayar cicilan pertama, cicilan berikutnya tidak dikeluarkan dengan berbagai alasan,” tandasnya. (Imam)







Komentar