oleh

Sanksi Pelanggar PSBB Dimasukkan ke Dalam Peti Mati Sangat Berbahaya

POSKOTA.CO – Pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di masa pandemi virus Corona (COVID-19) terutama bagi warga yang tidak menggunakan masker saat di jalan atau di tempat umum mendapat beragam sanksi.

Seperti dari mulai didenda hingga hukuman yang tidak biasa yakni dimasukan ke dalam peti jenasah atau peti mati dan masuk ambulans berisi keranda mayat.

Alhasil, sanksi ini menjadi viral di media sosial dan banyak mendapat respon masyarakat yang tidak setuju dengan cara tersebut. Meski hal ini bertujuan untuk menyadarkan masyarakat dan membuat efek jera, tapi justru hal itu bisa membahayakan karena dapat menjadikan klaster baru penyebaran virus yang mamatikan tersebut karena bisa saja si pelanggar atau orang-orang itu OTG (Orang Tanpa Gejala).

Pengamat hukum Alexius Tantrajaya,SH,MH, menilai pemberian sanksi bagi warga yang melanggar PSBB guna pencegahan penyebaran Covid-19 dengan memasukan ke dalam peti mati justru akan sangat berbahaya.

“Sanksi seperti itu tidak dibenarkan karena sangat berbahaya bagi si pelanggar atau masyarakat itu sendiri. Pasalnya, meskipun peti mati itu hanya sekedar replika, namun ini bisa menjadikan klaster baru penyebaran Covid-19,” tegasnya.

Menurut advokat ibukota ini, peti mati yang sama dan digunakan berulang-ulang bagi pelanggarnya tidak diketahui apakah si pelanggar tersebut sudah terinfeksi Covid-19 dan/atau pakaian yang digunakannya si pelanggar sudah terkena virus Covid-19 atau tidak? Dan bila terinfeksi, maka bisa dibayangkan penyebaran Covid-19 akan menjadi semakin mudah melalui peti mati tersebut.

“Cara pencegahan penyebaran Covid-19 dengan memasukan para pelanggar PSBB ke dalam peti mati tidak akan efektif berhasil, tetapi justru akan menimbulkan tuntutan hukum dari pelanggar bila ternyata kemudian setelah menjalani penghukuman tersebut yang bersangkutan menjadi korban tertular dan terinfeksi Covid-19,” kata anggota Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Jakarta Barat ini.

Dan bila dapat dibuktikan secara medis, tambahnya, maka akan menimbulkan masalah hukum bagi Pemerintah Daerah DKI Jakarta selaku pelaksana metode pencegahan Covid-19 melalui media peti mati. Oleh karenanya perlu dipikirkan masih banyak cara yang bisa digunakan oleh Pemda DKI guna menanggulangi penyebaran Covid-19 di ibukota ini.

Alexius sependapat dengan
ahli penyakit tropik dan infeksi dari Rumsh Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), dr Erni Juwita Nelwan, SpPD yang menilai sanksi seperti itu tidak bermanfaat sebab hal tersebut tidak mungkin akan memberikan efek jera, tetapi malah bisa meningkatkan resiko penularan.

Untuk itu Alexius menyarankan agar sanksi dalam masalah ini sebaiknya diberikan dan dilakukan dengan cara yang baik dan benar. Jangan sampai hukuman yang diharapkan sebagai sanksi dan membuat orang jera malah hanya menjadi bahan lucu-lucuan, tidak mengubah apapun, dan bisa memicu terjadinya klaster baru.

Menanggapi sanksi tersebut Kepala Satpol Provinsi PP DKI Jakarta Arifin memastikan tak ada lagi pelanggar PSBB yang masuk ke peti mati.

“Itu sudah kita clear-kan, nggak ada lagi yang gitu-gituan,” ucapnya sambil menyebutkan bagi pelanggar PSBB transisi masuk peti mati itu bukan bagian dari sanksi. Menurutnya, bagi warga yang melakukan pelanggaran tidak menggunakan masker, sanksi yang berlaku itu hanya denda dan kerja sosial saja.

“Itu bukan dalam rangka pemberian sanksi ya, sanksi untuk pelanggar PSBB kan sudah diatur di dalam Pergub yakni bagi yang melanggar tidak pakai masker ada dua pilihannya kerja sosial dan juga sanksi denda,” katanya.

Saat ini beberapa wilayah di Jakarta telah memasang peti mati di pinggir jalan sebagai tanda berbahayanya virus Corona. Meski demikian, Arifin belum mengetahui seberapa efektif pemasangan peti mati itu sebab baru dipasang beberapa hari lalu. (budhi/sir)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *