oleh

Relawan Pak Tejo Dukung Kejagung Ajukan Banding Putusan Nihil Heru Hidayat

POSKOTA.CO – Ketua Pasukan Tetap Jokowi (Pak Tejo) Tigor Doris Sitorus mendukung Kejaksaan Agung (Kejagung) yang akan mengajukan banding atas vonis nihil kasus Asabri Heru Hidayat. Menurutnya vonis nihil tersebut bisa menjadi preseden buruk dalam pemberantasan korupsi.

Tigor menekankan bahwa kerugian negara yang telah ditimbulkan dalam kasus tersebut begitu besar mencapai Rp 39,5 triliun. Rincianannya kerugian PT Jiwasraya sebesar Rp16,7 triliun dan kerugian Asabri sebesar Rp 22,78 triliun.
“Jadi sangat tidak masuk akal kalau Heru Hidayat divonis nihil,” kata Tigor kepada wartawan di Jakarta, Rabu (19/1).

Menurutnya langkah tindakan banding Kejaksaan sangat tepat, karena Jaksa Penuntut Umum harus mempertanggungjawabkan secara moral dan hukum di hadapan masyarakat. “Terlebih mega skandal korupsi ini telah menyita perhatian masyarakat dalam satu tahun terakhir,” kata Tigor. Ia berpendapat vonis nihil Heru Hidayat berpeluang membuat masyarakat menjadi kecewa terhadap putusan tersebut.

Tigor mengakui Heru Hidayat memang sudah divonis seumur hidup dalam kasus korupsi PT Jiwasraya, namun tidak bisa serta merta lantas majelis hakim menjatuhkan vonis nihil di kasus Asabri. “Kasusnya kan berbeda. Harusnya hakim fokus terhadap kasus Asabri bukan lantas mempertimbangkan hukuman terdakwa di kasus lain,” kata Tigor.

Seyogianya JPU dalam penuntutan dan Hakim dalam menentukan vonis tidak segan-segan menerapkan hukuman maksimal tersebut, apalagi terdakwa yang terbukti merugikan negara di atas Rp 1 triliun. “Tapi nyatanya dalam putusannya, Heru Hidayat divonis nihil oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” tandasnya.

Sebagaimana dilansir sejumlah media, Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer menyebut alasan perintah banding lantaran putusan majelis hakim dinilai tidak berpihak dan telah mengingkari rasa keadilan masyarakat. “Yang telah ditimbulkan oleh terdakwa dengan kerugian negara yang begitu besar sekitar Rp 39,5 triliun, dengan rincian kerugian PT Jiwasraya sebesar Rp16,7 triliun dan kerugian Asabri sebesar Rp 22,78 triliun yang seharusnya bisa dimanfaatkan bagi kepentingan bangsa dan negara,” kata Leonard dalam keterangannya. (eli)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *