POSKOTA. CO – Brigjen Ramadhan mengatakan proses etik atas dua terduga anggota Densus 88 Antiteror Polri dilakukan di Divpropam Polri.
Sementara untuk perkara pidana ditangani Polres Bogor. Proses pidana di Bogor karena lokasi kejadian di Cikeas, Gunung Putri, Kabupaten Bogor.
Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro kepada wartawan mengatakan, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka yakni Bripda IMS dan Bripka IG. “Tersangka IMS (23), pekerjaan Polri sebagai pengguna senjata api dan IG (33), pekerjaan Polri sebagai pemilik senjata api,” kata AKBP Rio.
Dari penyelidikan sementara, kata dia, penembakan itu adalah bentuk kelalaian yang menghilangkan nyawa. Bripda IMS dan Bripka IG terancam hukuman mati atas tewasnya Bripda Ignatius Rio di rumah susun Polri di Cikeas.
AKBP Rio menerangkan dalam kasus tersebut Bripda IMS dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dan atau Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.
Sementara Bripka IG, dikenakan Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 56 dan atau Pasal 359 KUHP Juncto Pasal 56 dan atau Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951. Ancaman pidana hukuman mati atau penjara hukuman seumur hidup atau hukuman penjara sementara sedikitnya 20 tahun,” papar AKBP Rio.
Diberitakan sebelumnya, Bripda Ignatius tewas tertembak di Rusun Polri Cikeas, Gunung Putri, Bogor Jawa Barat, pada Minggu (23/7) pukul 01.40 WIB. Dua pelaku penembakan yakni Bripda IMS dan Bripka IG pun telah ditangkap dan ditahan.
Densus 88 Bantah Ada Pertengkaran
Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar kepada wartawan membantah sempat ada pertengkaran sebelum Ignatius tertembak.
Kombes Aswin memastikan Bripda Ignatius tewas tertembak akibat kelalaian yang dilakukan rekan seniornya yakni Bripda IMS dan Bripka IG saat hendak mengeluarkan senjata api dari dalam tas.”Tidak benar ada penembakan. Tidak ada pertengkaran. Peristiwanya adalah kelalaian pada saat mengeluarkan senjata dari tas sehingga senjata meletus dan mengenai anggota lain di depannya,” ujarnya Kamis (27/7/2023) kemarin.
Keluarga dikabarkan Ignatius meninggal karena sakit
Pihak keluarga Ignatius kepada wartawan mengaku, pertama kali mendapat informasi bahwa anaknya meninggal dunia karena sakit keras.
Namun pihak keluarga mengetahui bahwa anak mereka meninggal dunia bukan sakit, melainkan karena tertembak peluru tajam.
“Awalnya keluarga di telepon oleh Mabes. Dari pihak Mabes mengatakan bahwa Ignatius, anak klien kami sakit keras,” kata Kuasa hukum keluarga Ignatius, Jelani Christo.
Keluarga curiga karena saat hasil autopsi yang dilihat sendiri memang tidak ada luka lebam, tetapi ada bekas seperti tembakan lubang peluru di lehernya. (yopi)







Komentar