DEPOK – Polemik terkait terkait memanfaaatkan lahan gedung eks atau bekas SDN Pondok Cina 1 yang sebelumnya diharapkan menjadi Masjid Raya Margonda namun menjadi sekolah untuk berkebutuhan khusus tentunya tidak sesuai dengan lokasi yang ada.
“Anggaran pembangunan Masjid Raya Margonda telah disahkan dalam rapat paripurna yang diselenggarakan akhir 2024, saat itu semua telah sepakat atas pembangunan itu,” kata Ketua DPRD Kota Depok Ade Firmansyah, dari Fraksi PKS, dalam keteranganya yang didapat media ini pada Senin (19/5/2025).
Melihat aturan dan janji dalam rapat di akhir tahun 2024 tentunya sudah jelas tertera bahwa eks atai bekas lahan SDN Pondok Cina (Pocin) 1 bakal dijadikan Masjid Raya Margonda tentunya banyak mendapatkan perhatian dan harapan seluruh warga Depok.
Keberadaan bekas eks lahan SDN Pondok Cina 1 jelas sudah disetujui dalam Paripurna DPRD tahun lalu namun kini berubah keputusan itu bahwa gedung eks SDN Pondok Cina 1 bakal dijadikan Sekolah untuk anak berkebutuhan khusus telah melanggar konstitusi.
“Masalah anggaran pembangunan Masjid Raya Margonda telah disetujui oleh DPRD Kota Depok pada Rapat Paripuna yang dilaksanakan pada akhir 2024. Kehadiran Masjid Raya Margonda merupakan aspirasi masyarakat yang telah ditampung DPRD sebagai perwakilan warga Depok,” ujar Ade Firmansyah.
Pemkot Depok harus benar-benar melihat secara jernih dan merevisi apa yang telah dilontarkan Wali Kota Depok Supian Suri soal pembangunan sekolah berkebutuhan khusus, tutur Ade Firmansyah alias Adef, karena pernyataan Wali Kota Supian Suri terkait gedung eks SDN Pondok Cina 1 yang masih banyak permasalahan mulai penyeberang jalan, penunggu siswa dan lainnya.
“Ini bukan berarti saya menolak ya, tapi untuk dipertimbangkan apa yang sudah di bahas rencana pembangunan 2025 dalam rapat pada 2024 bisa direalisasikan dimana eks gedung SDN Pocin 1 itu peruntukannya adalah pembangunan masjid, bukan sekolah,” pungkasnya.
Sementara itu, H. Hamzah dari Fraksi Gerindra menilai, bila teman PKS tidak setuju itu adalah hak politiknya masing-masing karena kebijakan yang dikeluarkan Wali Kota Depok Supian Suri tentang eks Gedung SDN Pocin 1 adalah mengikuti Inpres No. 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran.
“Tentunya jika melihat aturan tentunya tidak melanggar konstitusi,” ujar H. Hamzah yang juga sekretaris DPC Gerindra menjelaskan terkait anggaran Masjid Depok dialokasikan ke Jalan Raya Bogor depan jalur keluar Terminal Bus Jatijajar. (*/anton)







Komentar