oleh

Peringatan Keras untuk Warga DKI, Tak Pakai Masker Didenda hingga Rp1 Juta

POSKOTA.CO – Peringatan keras bagi warga DKI Jakarta jangan coba-coba melanggar protokol kesehatan, jika tidak mau kehilangan uang Rp1 juta. Ke depan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera memberlakukan sanksi denda bagi warga kedapatan tidak pakai masker di luar rumah Rp1 juta.

Untuk diketahui, Pemprov DKI Jakarta telah menerbitkan peraturan tentang sanksi progresif bagi pelanggar protokol kesehatan secara berulang. Peraturan ini tertuang Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 terkait Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menandatañgani Pergub ini pada 19 Agustus 2020 lalu. Sanksi progresif untuk pelanggar penggunaan masker diatur dalam Pasal 5 Pergub 79 Tahun 2020.

Isi Pasal 5:
(1) Setiap orang yang tidak menggunakan masker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 1 huruf a dikenakan sanksi kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 60 menit atau denda administratif paling banyak sebesar Rp250.000.

(2) Bagi setiap orang yang mengulangi pelanggaran tidak menggunakan masker sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan sanksi kerja sosial atau denda administratif dengan ketentuan sebagai berikut:

a. pelanggaran berulang satu kali dikenakan kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 120 menit atau denda administratif paling banyak sebesar Rp500.000;

b. pelanggaran berulang dua kali dikenakan kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 180 menit atau denda administratif paling banyak sebesar Rp750.000.

c. pelanggaran berulang tiga kali dan seterusnya dikenakan kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 240 menit atau denda administratif paling banyak sebesar Rp1.000.000.

(3) Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan oleh Satpol PP dapat didampingi oleh unsur Kepolisian dan/atau TNI.

(4) Setiap melakukan penindakan kepada pelanggar yang tidak menggunakan masker di luar rumah, Satpol PP mendata nama, alamat dan nomor induk kependudukan, pelanggar untuk dimasukkan ke basis data/sistem informasi. (omi)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *