oleh

Pelayanan UP PM-PTSP Jakpus Dinilai Tim  Ombudsman RI

POSKOTA.CO- Tim penilai penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2023 Ombudsman Republik Indonesia (RI) melaksanakan penilaian secara langsung di Unit Pelaksana Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UP PM-PTSP) Jakarta Pusat (Jakpus), Jalan Tanah Abang I, Gambir pada, Senin (11/9/2023).

Asisten Pemerintahan (Aspem) Setko Administrasi Jakpus, Denny Ramdhany menerangkan, dari penilaian enam titik lokasi pelayanan di Jakpus salah satunya di UP PM-PTSP Jakpus.

“Jika berbicara Ombudsman berkaitan bicara tentang kepatuhan terkait dengan pelayanan terhadap masyarakat sudah ada indikator yang disiapkan mereka tinggal melaksanakan monitoring dan observasi,” kata Denny kepada Wartawan di lokasi.

Lanjut Denny menambahkan, tentunya akhir dari penilaian pelayanan masyarakat adalah kepuasan dari masyarakat. Tim penilai ingin melihat langsung apakah pelayanan yang ada di UP PM-PTSP Jakarta Pusat sudah sesuai dengan prosedur pelayanan yang ada atau belum.

“Oleh karena itu di singkronkan dengan dialog kepada para responden atau pelayanan yang ada disini, hasil itu yang menjadi fokus penilaian,” jelas Denny.

Selanjutnya, untuk UP PM-PTSP Jakpus  sendiri tambah Denny pelayanan sudah berbasis online sehingga menjadi kemudahan tersendiri bagi masyarakat.

“Nah kalau UP PM-PTSP tidak diragukan lagi karena pelayanan nya lsudah berbasis online indeks kepuasan di masyarakat sudah tinggi. Kami optimistis secara keseluruhan Jakarta Pusat dapat mendapatkan kategori A atau minimal kategori  B dapat dipertahankan,” harap mantan Sekdis Satpol PP DKI Jakarta ini.

Ditempat yang sama, Kepala UP PM-PTSP Jakpus, Muhammad Subhan mengatakan, pada penilaian serupa di 2022 lalu UP PM-PTSP Jakpus mendapatkan nilai 94,31 kategori A dengan opini kualitas tertinggi .

“Tidak ada perbedaan, tahun ini pelayanan kami lebih ditingkatkan untuk disabilitas, kami ada pemandu untuk disabilitas netra, dan parkir khusus disabilitas,” kata Subhan.

Lanjut Subhan menambahkan, empat point kriteria penilaian yaitu pertama Sarana prasarana. Kedua Sumber Daya Manusia (SDA) yaitu sejauh mana petugas memahami Tupoksinya. Ketiga sistem yang digunakan. Dan keempat penanganan terkait pengaduan masyarakat.

“Alhamdulillah empat point tadi itu seluruhnya dapat terpenuhi, semoga pelayanan kami ke depan dapat lebih baik. Dan tentunya kami optimistis mendapat poin A kembali,” harap Subhan. (van/fs)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *